Bea Cukai Soetta Terapkan Aturan Baru, Daftar Barang Impor Ini Jadi Sorotan

Senin, 11 Maret 2024 - 22:51 WIB
loading...
Bea Cukai Soetta Terapkan...
Sebab melalui peraturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin dari Kementerian Perdagangan. Lantas komoditas apa saja yang menjadi sorotan utama Bea Cukai Soetta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan resmi menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku per 10 Maret 2024. Melalui Permendag ini, pemerintah terus melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat efektivitas pengendalian impor.



Permendag yang diundangkan pada 11 Desember 2023, resmi berlaku per 10 Maret 2024 setelah melalui masa transisi 90 hari. Permendag itupun berdampak terhadap barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Sebab melalui peraturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin dari Kementerian Perdagangan.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi masuknya barang impor melalui terminal kedatangan internasional [barang bawaan penumpang] dan melalui terminal kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tulis DJBC dalam unggahan @bcsoetta, dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (11/3/2024).



Lantas komoditas apa saja yang menjadi sorotan utama dalam Permendag ini melalui skema barang bawaan penumpang?

Pertama, Hewan dan Produk Hewan, dimana penumpang diperbolehkan membawa maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut

Kedua, Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Hortikultura Maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut.

Ketiga, Mutiara Bernilai maksimal FOB USD1.500. Keempat, Hasil Perikanan Maksimal 25 kg per pengiriman. Kelima, Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet Maksimal 2 unit per orang (Catatan: Dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun) .

Keenam, Mainan, penumpang hanya diizinkan membawanya maksimal FOB USD1.500 per orang. Ketujuh, Tas dengan Maksimal 2 piece per orang. Kedelapan, Alas Kaki Maksimal 2 pasang per orang
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
Diskon Tiket Pesawat...
Diskon Tiket Pesawat 13-14%, Ada 6,6 Juta Seat Tersedia Sambut Mudik Lebaran 2025
Bea Cukai Tindak Rp8.000...
Bea Cukai Tindak Rp8.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Jawa Timur
Bea Masuk dan Pajak...
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Barang Kiriman Jemaah...
Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya
5 Bandara Paling Sibuk...
5 Bandara Paling Sibuk di Indonesia 2024, Nomor 1 Layani 54,8 Juta Penumpang
Bea Cukai Bandung Izinkan...
Bea Cukai Bandung Izinkan Anggur Orang Tua Mejeng di BHIFEX 2025
Bea Cukai Tindak Komoditas...
Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,8 Triliun
Bea Cukai Tual Dampingi...
Bea Cukai Tual Dampingi Ekspor Ikan Kerapu Senilai Rp1,6 Miliar ke Hong Kong
Rekomendasi
Sadis! 6 Guru di Yahukimo...
Sadis! 6 Guru di Yahukimo Papua Tewas Diserang KKB
Mudik Lebaran 2025,...
Mudik Lebaran 2025, Polda Jateng Siapkan Skema One Way di Tol Dalam Kota
Putri Diana Pernah Naksir...
Putri Diana Pernah Naksir Tom Cruise, tapi Ogah Pacaran Gegara Terlalu Pendek
Berita Terkini
Kemenekraf, BSSN, dan...
Kemenekraf, BSSN, dan Kemendag Teken MoU Perkuat Ekonomi Kreatif
30 menit yang lalu
BRI Gandeng HKI Dorong...
BRI Gandeng HKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalisasi Kawasan Industri
38 menit yang lalu
Panen Perdana, Rembuk...
Panen Perdana, Rembuk Pemuda Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan
57 menit yang lalu
Mudik Bawa Anak? Ada...
Mudik Bawa Anak? Ada Kids Corner di Serambi MyPertamina, Catat Lokasinya
1 jam yang lalu
Mitra Agen Sebut MNC...
Mitra Agen Sebut MNC Insurance Profesional dan Efisien
3 jam yang lalu
Terima Klaim Rp1,22...
Terima Klaim Rp1,22 Miliar, Nasabah MNC Insurance: Asuransi Sangat Penting!
3 jam yang lalu
Infografis
Keras! 5 Negara Ini...
Keras! 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved