Bea Cukai Soetta Terapkan Aturan Baru, Daftar Barang Impor Ini Jadi Sorotan

Senin, 11 Maret 2024 - 22:51 WIB
loading...
A A A
Kesembilan, Elektronik Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB USD1.500 per orang. Kesepuluh, Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga Maksimal 2 unit per orang.

Selanjutnya, Minuman Beralkohol dimana setiap penumpang hanya diizinkan membawa mksimal 1 liter per org. Kemudian, Plastik Hilir yang Bernilai maksimal FOB USD1.500 per orang.

Terakhir, Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya dimana penumpang hanya setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 pcs, dengan catatan, sebagai berikut:

1. Selimut dan Selimut Kecil untuk perjalanan
2. Linen untuk tempat tidur, meja, toilet, dan dapur; Tirai (termasuk gorden) dan Kerai dalam: Tirai atau Bed Valances
3. Barang Perabot lain, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04
4. Kantong dan Karung Terpal, Awning dan Kerai Matahari Tenda
5. Layar untuk perahu, Papan Selancar
6. Barang keperluan berkemah
7. Barang jadi lainnya termasuk pola pakaian
8. Sanitary Towel (pad) dan Tampon Saniter, Serbet (popok), Pembebat Popok dan barang semacam itu dari bahan apapun
9. Set terdiri dari kain tenunan dan benang, dengan aksesori maupun tidak, untuk dibuat menjadi babut, permadani dinding, kain meja sulaman atau serbet, atau barang tekstil semacam itu, disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Asal tahu saja, Permendag ini terbit tidak lama setelah ramai penyitaan dan pemusnahan barang jastip milik bun Thailand oleh Bea Cukai.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
Diskon Tiket Pesawat...
Diskon Tiket Pesawat 13-14%, Ada 6,6 Juta Seat Tersedia Sambut Mudik Lebaran 2025
Bea Cukai Tindak Rp8.000...
Bea Cukai Tindak Rp8.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Jawa Timur
Bea Masuk dan Pajak...
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Barang Kiriman Jemaah...
Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya
5 Bandara Paling Sibuk...
5 Bandara Paling Sibuk di Indonesia 2024, Nomor 1 Layani 54,8 Juta Penumpang
Bea Cukai Bandung Izinkan...
Bea Cukai Bandung Izinkan Anggur Orang Tua Mejeng di BHIFEX 2025
Bea Cukai Tindak Komoditas...
Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,8 Triliun
Bea Cukai Tual Dampingi...
Bea Cukai Tual Dampingi Ekspor Ikan Kerapu Senilai Rp1,6 Miliar ke Hong Kong
Rekomendasi
Asbabun Nuzul Surat...
Asbabun Nuzul Surat At Takasur
Atta Halilintar Tiru...
Atta Halilintar Tiru Selebrasi Ole Romeny, Ternyata Ini Makna Gaya Tangan di Bawah Dagu
Timnas Indonesia Jaga...
Timnas Indonesia Jaga Asa ke Piala Dunia 2026, Patrick Kluivert: Ini Baru Awal!
Berita Terkini
DJP Hapus Sanksi Terlambat...
DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan
51 menit yang lalu
Warga Kanada Boikot...
Warga Kanada Boikot Liburan ke AS, Ekonomi Amerika Bisa Tekor Rp33 Triliun
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Gelar Santunan untuk Anak-anak Yatim
9 jam yang lalu
Park Hyatt Jakarta dan...
Park Hyatt Jakarta dan MNC Peduli Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim
10 jam yang lalu
Dua Direksi Digeser...
Dua Direksi Digeser ke BRI, BSI Optimistis Lanjutkan Pondasi yang Dibangun Hery Gunardi
10 jam yang lalu
Pastikan Ketersediaan,...
Pastikan Ketersediaan, Ribuan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Disiagakan Jelang Lebaran
10 jam yang lalu
Infografis
Setelah Ukraina, Negara...
Setelah Ukraina, Negara NATO Ini Jadi Target Rusia Berikutnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved