Bea Cukai Soetta Terapkan Aturan Baru, Daftar Barang Impor Ini Jadi Sorotan
Senin, 11 Maret 2024 - 22:51 WIB
loading...
A
A
A
Lantas komoditas apa saja yang menjadi sorotan utama dalam Permendag ini melalui skema barang bawaan penumpang?
Pertama, Hewan dan Produk Hewan, dimana penumpang diperbolehkan membawa maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut
Kedua, Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Hortikultura Maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut.
Ketiga, Mutiara Bernilai maksimal FOB USD1.500. Keempat, Hasil Perikanan Maksimal 25 kg per pengiriman. Kelima, Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet Maksimal 2 unit per orang (Catatan: Dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun) .
Keenam, Mainan, penumpang hanya diizinkan membawanya maksimal FOB USD1.500 per orang. Ketujuh, Tas dengan Maksimal 2 piece per orang. Kedelapan, Alas Kaki Maksimal 2 pasang per orang
Pertama, Hewan dan Produk Hewan, dimana penumpang diperbolehkan membawa maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut
Kedua, Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Hortikultura Maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut.
Ketiga, Mutiara Bernilai maksimal FOB USD1.500. Keempat, Hasil Perikanan Maksimal 25 kg per pengiriman. Kelima, Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet Maksimal 2 unit per orang (Catatan: Dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun) .
Keenam, Mainan, penumpang hanya diizinkan membawanya maksimal FOB USD1.500 per orang. Ketujuh, Tas dengan Maksimal 2 piece per orang. Kedelapan, Alas Kaki Maksimal 2 pasang per orang
Lihat Juga :