Cara Pemesanan dan Penukaran Uang Lebaran di Layanan Kas Keliling BI

Jum'at, 15 Maret 2024 - 15:15 WIB
loading...
Cara Pemesanan dan Penukaran...
Bank Indonesia (BI) menyampaikan, terhitung mulai hari ini Jumat (15/3/2024) sampai dengan Minggu (7/4/2024), masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah di 4.264 titik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyampaikan, terhitung mulai hari ini Jumat (15/3/2024) sampai dengan Minggu (7/4/2024), masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia dengan lokasi yang sudah ditetapkan.

BI juga menyediakan opsi layanan penukaran uang Rupiah melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis seperti pasar tradisional dan modern, dan Kas Keliling Susur Sungai di beberapa wilayah.



Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, BI bersama perbankan akan menyediakan Layanan Penukaran Terpadu pada 28-31 Maret 2024 di Istora Senayan. Di daerah, hal serupa akan diselenggarakan antara lain di stadion dan alun-alun kota.



Sementara itu, mulai tanggal 2-5 April 2024 Bank Indonesia menambah lokasi layanan penukaran di jalur mudik melalui Program BI Peduli Mudik, yaitu di rest area jalan tol dan hub transportasi seperti pelabuhan dan stasiun kereta.

Untuk layanan penukaran uang Rupiah baik melalui kas keliling (kecuali kas keliling Susur Sungai), layanan penukaran terpadu, dan BI peduli mudik, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) : https://pintar.bi.go.id.

Berikut cara pemesanan yang bisa dilakukan oleh masyarakat

1. Pemesanan dilakukan melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id/)
2. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
3. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.
Contoh:
â–Ş NIK KTP 3204054534 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Februari 2024.
â–Ş NIK KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Februari 2024.
â–Ş Pada tanggal 28 Februari 2024, NIK KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
3. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail yang telah didaftarkan, atau dapat langsung diunduh melalui PINTAR pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
4. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.

Berikut cara penukaran yang bisa dilakukan oleh masyarakat.
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.
3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan

Cara pemesanan melalui website PINTAR.

1. Masyarakat membuka PINTAR melalui tautan https://pintar.bi.go.id/
2. Memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
3. Masyarakat memilih provinsi lokasi kas keliling
4. Klik “Lihat Lokasi”
5. PINTAR menampilkan lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel
6. Setelah menentukan lokasi yang diinginkan, masyarakat memilih jam operasional yang tersedia
7. Setelah itu, klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan
8. Masyarakat mengisi data pemesanan meliputi NIK-KTP, Nama, nomor telepon, dan alamat email
9. Klik “Lanjutkan”
10. Masyarakat memilih pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal sesuai paket penukaran SERAMBI 2024 (maksimal Rp4.000.000,- dan maksimal per pecahan sesuai paket).
11. Masyarakat dapat memilih “0” (klik panah bawah) jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu, dan klik panah atas apabila ingin menukar pecahan sesuai jumlah lembar yang telah ditetapkan.
12. Masyarakat mengisi jumlah lembar UPK75 yang ingin ditukarkan
13. Masyarakat memilih “0” jika tidak menukarkan UPK75
14. Klik captcha dan ikuti instruksi yang ada
15. Mencentang checkbox pernyataan data yang diisi adalah benar
16. Setelah selesai menentukan jumlah pecahan, masyarakat memilih “Pesan”
17. PINTAR menampilkan resume bukti pemesanan.
18. Masyarakat dapat download bukti pemesananya dalam bentuk PDF dengan cara klik “Download Bukti Pemesanan” pada bagian bawah halaman pemesanan.
19. Tercetak bukti pemesanan yang diperoleh masyarakat
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)