BPR Tumbang, Kali Ini Giliran BPR Lugano di Bekasi Ditutup OJK
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 05:37 WIB
loading...
A
A
A
Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR. Di mana mereka dianggap tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
(Baca Juga: BPR Bermodal Cekak Bisa Gandeng Tekfin untuk Digitalisasi )
Oleh karenanya, mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Lugano, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Triana.
(Baca Juga: BPR Bermodal Cekak Bisa Gandeng Tekfin untuk Digitalisasi )
Oleh karenanya, mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Lugano, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Triana.
(akr)
Lihat Juga :