Terindikasi Penipuan, Satgas PASTI Blokir BBH Indonesia dan Smart Wallet
Senin, 18 Maret 2024 - 11:36 WIB
loading...
Satgas PASTI mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet. Penghentian kegiatan usaha dikarenakan keduanya terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.
Entitas atau aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris. BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.
Baca Juga: Satgas Pasti OJK Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Konten Pinjaman Pribadi
BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang.
"BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya," kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resminya, Senin (18/3/2024).
Hudiyanto mengatakan, setelah dilakukan verifikasi, rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan entitas itu merupakan aktivitas penipuan. BBH Indonesias juga dinilai melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
"Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," tegas Hudiyanto.
Entitas atau aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris. BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.
Baca Juga: Satgas Pasti OJK Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Konten Pinjaman Pribadi
BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang.
"BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya," kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resminya, Senin (18/3/2024).
Hudiyanto mengatakan, setelah dilakukan verifikasi, rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan entitas itu merupakan aktivitas penipuan. BBH Indonesias juga dinilai melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
"Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," tegas Hudiyanto.
Lihat Juga :