4 Debitur Terduga Korupsi LPEI Capai Rp2,5 Triliun

Senin, 18 Maret 2024 - 12:20 WIB
loading...
4 Debitur Terduga Korupsi LPEI Capai Rp2,5 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi di LPEI ke Kejagung. FOTO/Atikah Umiyani
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) nenerima laporan adanya dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triiun.

Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan, kredit itu terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud tersebut diantaranya, PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," ujar Burhanudin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).



Burhan menambahkan, akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang juga terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar, namun hal ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Dia mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

"Nanti ada yang tahap kedua saya ingin mengingatkan kepada yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP tolong segera tindak lanjuti ini daripada perusahaan ini, kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," tuturnya.

"Saya hanya menghimbau kepada 6 perusahaan tolong segera lanjuti apa yang menjadi kesepakatan BPKP, Inspektorat, dan Jamdatun. Tolong ini laksanakan sebelum ada penyerahan dalam tahap 2 ini sebesar Rp 3 triliun. Nanti kalau ingin mengetahui tindak lanjut setelah kami melakukan pemeriksaan. Kami akan buka kembali perbuatan yang dia lakukan," tegas Jaksa Agung.

Sebagai informasi, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.



Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga telah menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI. LPEI akan terus bekerja sama dengan JAMDATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

"Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009," jelas Sri Mulyani.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)