Tom Lembong Jadi Tersangka, Bahlil: Saya Sebagai Junior Turut Prihatin

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:22 WIB
loading...
Tom Lembong Jadi Tersangka,...
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). FOTO/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi perihal penetapan tersangka Tom Lembong pada kasus korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016. Bahlil yang mengaku junior Tom Lembong mengaku prihatin dengan penetapan tersangka tersebut.

"Saya sebagai junior juga turut prihatin, sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan kepala BKPM jadi kami mendoakan yang terbaik," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Bahlil pun menyerahkan segala keputusan kepada penegak hukum. Dirinya mengaku tidak mengikuti kasus yang mentersangkakan Tom Lembong.

"Saya sendiri gak tahu apa masalah, apa segala macam apalagi saya kan tidak pernah diperdagangan. Jadi mungkin kita serahkan kepada proses hukum yang baek aja lah," ungkapnya.



Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) malam.

"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.



"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)