LPEI Buka Suara Soal Adanya Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Riyani Tirtoso buka suara mengenai laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi atau fraud yang dilakukan oleh debitur di LPEI .
"LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum," jelas Riyani dalam keterangan resminya yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (19/3/2024).
Riyani menambahkan, LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah.
"LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambangi Kantor Kejaksaan Agung untuk menyampaikan laporan hasil penelitian kredit-kredit bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari tim terpadu.
Adapun tim terpadu itu terdiri dari LPEI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pada kesempatan yang baik pagi ini kami bertandang ke Kejaksaan dan Pak Jaksa Agung Pak Burhanudin sangat baik hati menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," tuturnya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Bendahara Negara itu menuturkan, Tim terpadu itu menemukan empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud hingga Rp2,5 triliun. Berdasarkan temuan itu, Menkeu pun mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi bersama dengan Tim terpadu untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan negara LPEI.
"Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun," ungkap Menkeu.
Selain itu, Menkeu juga menegaskan, kepada direksi dan manajemen LPEI untukterus meningkatkan peranannya dan tanggung jawabnya serta harus membangun tata kelola yang baik. "Zero tolerance terhadap pelangaran hukum korupsi konflik kepentingan dan harus menjalankan sesuai mandat UUD Nomor 2 Tahun 2009," pungkasnya.
"LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum," jelas Riyani dalam keterangan resminya yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (19/3/2024).
Riyani menambahkan, LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah.
"LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambangi Kantor Kejaksaan Agung untuk menyampaikan laporan hasil penelitian kredit-kredit bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari tim terpadu.
Adapun tim terpadu itu terdiri dari LPEI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pada kesempatan yang baik pagi ini kami bertandang ke Kejaksaan dan Pak Jaksa Agung Pak Burhanudin sangat baik hati menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," tuturnya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Bendahara Negara itu menuturkan, Tim terpadu itu menemukan empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud hingga Rp2,5 triliun. Berdasarkan temuan itu, Menkeu pun mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi bersama dengan Tim terpadu untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan negara LPEI.
"Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun," ungkap Menkeu.
Selain itu, Menkeu juga menegaskan, kepada direksi dan manajemen LPEI untukterus meningkatkan peranannya dan tanggung jawabnya serta harus membangun tata kelola yang baik. "Zero tolerance terhadap pelangaran hukum korupsi konflik kepentingan dan harus menjalankan sesuai mandat UUD Nomor 2 Tahun 2009," pungkasnya.
(akr)