Satgas UU Cipta Kerja Pantau Penerapan Upah Minimum dan Kebijakan Outsourcing
Jum'at, 22 Maret 2024 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan untuk kebijakan alih daya, Koordinator Bidang Hubungan kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Feryando Agung Santoso, melihat bahwa alih daya sudah semakin berkembang.
“Untuk itu, ketika membuat suatu peraturan maka bentuknya bukanlah pembatasan melainkan hanya sebatas mengatur,” jelas Feryando.
Feryando menerangkan bahwa alih daya dibagi kedalam perjanjian penyedia jasa pekerja buruh dan perjanjian borongan. “Perjanjian pekerja buruh dibagi kedalam 5 kriteria sedangkan perjanjian borongan berdasarkan pada alur kerja," ungkap Feryando.
Kebijakan alih daya ini mendapat sambutan positif dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Rizky, yang mengatakan alih daya sejalan dengan UU Cipta Kerja yang berusaha menciptakan lapangan pekejaan bagi rakyat Indonesia serta skema alih daya banyak dipakai oleh perusahaan sebagai hal yang kompetitif di Perusahaan tersebut.
“Kami berharap agar alih daya lebih fleksibel namun juga fokus pada perlindungan pekerjanya,” ujar Rizky dalam sesi diskusi.
Dalam sesi penutupan, Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Satgas UU Cipta Kerja, Edy Priyono menegaskan, bahwa pemerintah akan focus pada perlindungan pekerja alih daya. “Perusahaan alih daya terikat dengan ketentuan upah minimum, pemberian hak jaminan sosial, dan lain sebagainya. Ini sebetulnya yang diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja,” tutup Edy.
“Untuk itu, ketika membuat suatu peraturan maka bentuknya bukanlah pembatasan melainkan hanya sebatas mengatur,” jelas Feryando.
Feryando menerangkan bahwa alih daya dibagi kedalam perjanjian penyedia jasa pekerja buruh dan perjanjian borongan. “Perjanjian pekerja buruh dibagi kedalam 5 kriteria sedangkan perjanjian borongan berdasarkan pada alur kerja," ungkap Feryando.
Kebijakan alih daya ini mendapat sambutan positif dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Rizky, yang mengatakan alih daya sejalan dengan UU Cipta Kerja yang berusaha menciptakan lapangan pekejaan bagi rakyat Indonesia serta skema alih daya banyak dipakai oleh perusahaan sebagai hal yang kompetitif di Perusahaan tersebut.
“Kami berharap agar alih daya lebih fleksibel namun juga fokus pada perlindungan pekerjanya,” ujar Rizky dalam sesi diskusi.
Dalam sesi penutupan, Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Satgas UU Cipta Kerja, Edy Priyono menegaskan, bahwa pemerintah akan focus pada perlindungan pekerja alih daya. “Perusahaan alih daya terikat dengan ketentuan upah minimum, pemberian hak jaminan sosial, dan lain sebagainya. Ini sebetulnya yang diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja,” tutup Edy.
(akr)
Lihat Juga :