Satgas UU Cipta Kerja Pantau Penerapan Upah Minimum dan Kebijakan Outsourcing
Jum'at, 22 Maret 2024 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Edy menjelaskan, bahwa komponen upah minimum sebelumnya hanya ditentukan oleh inflasi atau pertumbuhan ekonomi saja, sedangkan setelah adanya revisi upah minimum ditentukan oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Porsi utama bahasan kita hari ini adalah evaluasi terkait upah minimum, struktur dan skala upah, serta kebijakan alih daya,” jelas Edy.
Terkait kebijakan alih daya, Edy mengatakan, bahwa dalam UU Cipta Kerja yang lama, pekerjaan yang bisa dialihdayakan diserahkan kepada pelaku usaha. Sedangkan dalam UUCK hasil revisi dinyatakan bahwa jenis-jenis pekerjaan yang dapat diaihdayakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Artinya PP 35 Tahun 2021 tentang alih daya ( outsourcing ) ini harus segera direvisi. Kami usahakan sebelum pergantian pemerintah, peraturan tersebut sudah selesai,” ucap Edy dalam sesi sambutannya.
Selanjutnya Kepala Institute of Advanced Studies in Economics and Business Universitas Indonesia, Turro Selrits Wongkaren mengutarakan, bahwa yang seharusnya memperlukan perhatian lebih adalah struktur dan skala upah, bukah upah minimum.
“Data sakernas menunjukan sekitar 60% pekerja menerima upah dibawah rata-rata yang artinya struktur skala upah relatif tidak berjalan,” papar Turro dalam sesi pemaparannya.
Turro juga menjelaskan bahwa dalam PP 51/23, Dewan Pengupahan memiliki tugas untuk mengawasi penerapan struktur dan skala upah di perusahaan. “Dewan Pengupahan kita perlu profesional dalam artian mereka memberikan masukan kepada pemerintah dengan kajian dan data yang tidak berdasarkan pada perasaan dan dugaan,” ujar Turro.
“Porsi utama bahasan kita hari ini adalah evaluasi terkait upah minimum, struktur dan skala upah, serta kebijakan alih daya,” jelas Edy.
Terkait kebijakan alih daya, Edy mengatakan, bahwa dalam UU Cipta Kerja yang lama, pekerjaan yang bisa dialihdayakan diserahkan kepada pelaku usaha. Sedangkan dalam UUCK hasil revisi dinyatakan bahwa jenis-jenis pekerjaan yang dapat diaihdayakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Artinya PP 35 Tahun 2021 tentang alih daya ( outsourcing ) ini harus segera direvisi. Kami usahakan sebelum pergantian pemerintah, peraturan tersebut sudah selesai,” ucap Edy dalam sesi sambutannya.
Selanjutnya Kepala Institute of Advanced Studies in Economics and Business Universitas Indonesia, Turro Selrits Wongkaren mengutarakan, bahwa yang seharusnya memperlukan perhatian lebih adalah struktur dan skala upah, bukah upah minimum.
“Data sakernas menunjukan sekitar 60% pekerja menerima upah dibawah rata-rata yang artinya struktur skala upah relatif tidak berjalan,” papar Turro dalam sesi pemaparannya.
Turro juga menjelaskan bahwa dalam PP 51/23, Dewan Pengupahan memiliki tugas untuk mengawasi penerapan struktur dan skala upah di perusahaan. “Dewan Pengupahan kita perlu profesional dalam artian mereka memberikan masukan kepada pemerintah dengan kajian dan data yang tidak berdasarkan pada perasaan dan dugaan,” ujar Turro.
Lihat Juga :