MNC Finance Penjarakan Debitur yang Terbukti Alihkan Objek Jaminan

Jum'at, 22 Maret 2024 - 17:22 WIB
loading...
MNC Finance Penjarakan...
Kuasa Hukum PT MNC Finance, Fandy Gultom. FOTO/Iqbal Dwi Purnama
A A A
JAKARTA - PT MNC Finance penjarakan salah satu debitur atas nama Muhamad Irfan Islami terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan 1 unit mobil Daihatsu Terios yang menjadi objek jaminan fidusia di PT MNC Finance kepada pihak lain.

Kuasa Hukum PT MNC Finance, Fandy Gultom menjelaskan peralihan objek jaminan fidusia tersbut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Berangkat dari kasus tersebut, Fandy mengatakan saat ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama 5 (Lima) Bulan Kurungan, sebagai mana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.

Baca Juga: Nikmati Pinjaman Mudah dan Aman Lewat Aplikasi Mobile Persembahan MNC Finance

Kejadian tersebut berawal dari Muhamad Irfan Islami tidak melakukan pembayaran angsuran atas pembiayaan 1 unit mobil Daihatsu Terios kepada PT MNC Finance, justru Muhamad Irfan Islami Mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin yang merupakan seorang Ketua Organisasi Masyarakat AL Jabar DPC Kabupaten Cirebon.

"Mobil itu merupakan objek jaminan fidusia, kita sudah berusaha melakukan mediasi, tapi ada laporan dari cabang ke kita bahwa mobil tersebut beroperasi alih ke salah satu organisasi di jawa barat, sehingga kita melakukan laporan ke kepolisian," ujar Fandy saat ditemui di MNC Tower, Jumat (22/3/2024).

Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin selama 1 (satu) Tahun 5 (Lima ) Bulan Penjara, dikarenakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan” sebagaimana dalam pasal 480 Jo pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatan tersebut sebagaimana dalam perkara nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.

Baca Juga: Serba Praktis, Ini 3 Keuntungan Digitalisasi Pembiayaan Multiguna Lewat MotionCredit

Lebih lanjut, Fandy mengimbau kepada seluruh debitur PT MNC Finance, supaya tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia. Debitur yang terbukti melakukan hal tersebut dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 36.

Sedang kepada setiap orang yang melakukan penadahan, baik menyewa, membeli, menerima, menyimpan objek yang masih dalam jaminan fidusia dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun sesuai dengan pasal 480 dan/atau pasal 55 KUHPidana.

"Manajemen PT MNC Finance akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan menjalin komunikasi yang baik kepada Debitur yang tersebar di seluruh Indonesia," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pererat Kebersamaan...
Pererat Kebersamaan Idul Adha 2026, MNC Finance Bersama 10 Mitra Perusahaan Salurkan Hewan Kurban Kepada Masyarakat
Upaya Peningkatan Target...
Upaya Peningkatan Target Penjualan, MNC Finance Gelar Agent Gathering Bersama CarDekho Group
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Konsisten Perluas Jaringan,...
Konsisten Perluas Jaringan, MNC Finance Gelar Agent Gathering Bersama Taktis Group
Durian Vaganza MNC Finance...
Durian Vaganza MNC Finance Pererat Kolaborasi Mitra Strategis hingga Agregator
Pererat Relasi Bisnis,...
Pererat Relasi Bisnis, MNC Finance Kembali Gelar Durian Vaganza 2026
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Eks PM Thailand Thaksin...
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dibebaskan dari Penjara, Korupsi tapi Dihukum Ringan
Rekomendasi
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Berita Terkini
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved