KAMMI: Jokowi Akan Pertimbangkan Lagi Soal Kenaikan PPN 12%
Senin, 25 Maret 2024 - 14:13 WIB
loading...
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/3/2024). FOTO/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tahu 2025. Hal itu ditegaskan Kepala negara saat bertemu dengan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Ketua Umum PP KAMMI Zaky Ahmad Rivai mengatakan para mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI menyampaikan isu-isu kerakyatan kepada Jokowi, salah satunya terkait kenaikan PPN 12%.
Baca Juga: Dirjen Pajak Sebut Kenaikan PPN 12% Masih Dikaji
"Isu-isu yang terjadi di tengah-tengah kita, isu-isu kerakyatan terutama PPN ya, pajak pertambahan nilai 12% yang menjadi perasaan masyarakat itu juga sudah kami sampaikan kepada Presiden. Dan Presiden sudah menjawab bahwa beliau akan mempertimbangkan kembali bersama dengan jajaran," kata Zaky.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPN akan naik menjadi sebesar 12% dan akan diputuskan oleh pemerintahan baru.
Ketua Umum PP KAMMI Zaky Ahmad Rivai mengatakan para mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI menyampaikan isu-isu kerakyatan kepada Jokowi, salah satunya terkait kenaikan PPN 12%.
Baca Juga: Dirjen Pajak Sebut Kenaikan PPN 12% Masih Dikaji
"Isu-isu yang terjadi di tengah-tengah kita, isu-isu kerakyatan terutama PPN ya, pajak pertambahan nilai 12% yang menjadi perasaan masyarakat itu juga sudah kami sampaikan kepada Presiden. Dan Presiden sudah menjawab bahwa beliau akan mempertimbangkan kembali bersama dengan jajaran," kata Zaky.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPN akan naik menjadi sebesar 12% dan akan diputuskan oleh pemerintahan baru.
Lihat Juga :