Mendag Sidak ke SPBU, Pengamat: Harusnya Bikin Gerah Anak Buah
Selasa, 26 Maret 2024 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
"Bahkan untuk perbuatan mengurangi ukuran takaran timbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Metrologi legal hanya diancam dengan sanksi dipidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000," imbuhnya.
Menurut Sofyano, persoalan bidang metrologi legal bukan hanya terkait dengan alat takar BBM pada dispenser SPBU saja, tetapi juga pada banyak produk lain seperti minyak goreng, oli, gas, air, beras, dan lain-lain yang ada dalam perdagangan sehari- hari yang menggunakan alat ukur/timbang. "Seharusnya ini juga disidak dan diawasi secara rutin dan ketat oleh Kemendag," tuturnya.
Sofyano berharap, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan meningkatkan perlindungan konsumen dalam hal ini melalui berbagai hal seperti memastikanalat ukur/takar/timbang yang ada di masyarakat sepenuhnya telah memenuhi ketentuan UU Metrologi Legal dan rutin dilakukan tera dan tera ulang. "Ini perlu dapat perhatian khusus dari menteri perdagangan," tandasnya.
Menurut Sofyano, persoalan bidang metrologi legal bukan hanya terkait dengan alat takar BBM pada dispenser SPBU saja, tetapi juga pada banyak produk lain seperti minyak goreng, oli, gas, air, beras, dan lain-lain yang ada dalam perdagangan sehari- hari yang menggunakan alat ukur/timbang. "Seharusnya ini juga disidak dan diawasi secara rutin dan ketat oleh Kemendag," tuturnya.
Sofyano berharap, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan meningkatkan perlindungan konsumen dalam hal ini melalui berbagai hal seperti memastikanalat ukur/takar/timbang yang ada di masyarakat sepenuhnya telah memenuhi ketentuan UU Metrologi Legal dan rutin dilakukan tera dan tera ulang. "Ini perlu dapat perhatian khusus dari menteri perdagangan," tandasnya.
(fjo)
Lihat Juga :