OJK Tambah Kriteria Kelayakan Bagi Inovasi Keuangan Digital
Selasa, 26 Maret 2024 - 21:10 WIB
loading...
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. FOTO/Anggie
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan kriteria bagi Inovasi Keuangan Digital (IKD) agar bisa lulus dari regulatory sandbox. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Melalui POJK tersebut, OJK berkomitmen memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) baik perbankan, asuransi, hingga perusahaan kripto terjamin kelayakannya. Hal ini untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian.
Baca Juga: OJK Didorong Capai Target Indeks Literasi Keuangan 65% di 2027
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, penambahan eligibility criteria atau kriteria kelayakan merupakan aspek kunci pertama dalam penyempurnaan kerangka regulatory sandbox.
"Jadi kita akan perketat onboarding atau pendaftaran dari calon peserta yang akan meminta dilakukan uji coba dan pengembangan di sandbox OJK, melalui pemeriksaan lebih mendalam terhadap kriteria kelayakan, apakah yang bersangkutan layak untuk masuk ke dalam sandbox OJK atau tidak," ungkap Hasan konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Kemudian, lanjut Hasan, ada pemberlakuan persyaratan untuk rencana pengujiannya. Hasan menekankan, ruang uji coba ini harus jelas ukuran kelulusan atau keberhasilannya.
Baca Juga: Rusia Ungkap Bagaimana AS Memfasilitasi Pembentukan Kelompok Teror Seperti ISIS
Melalui POJK tersebut, OJK berkomitmen memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) baik perbankan, asuransi, hingga perusahaan kripto terjamin kelayakannya. Hal ini untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian.
Baca Juga: OJK Didorong Capai Target Indeks Literasi Keuangan 65% di 2027
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, penambahan eligibility criteria atau kriteria kelayakan merupakan aspek kunci pertama dalam penyempurnaan kerangka regulatory sandbox.
"Jadi kita akan perketat onboarding atau pendaftaran dari calon peserta yang akan meminta dilakukan uji coba dan pengembangan di sandbox OJK, melalui pemeriksaan lebih mendalam terhadap kriteria kelayakan, apakah yang bersangkutan layak untuk masuk ke dalam sandbox OJK atau tidak," ungkap Hasan konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Kemudian, lanjut Hasan, ada pemberlakuan persyaratan untuk rencana pengujiannya. Hasan menekankan, ruang uji coba ini harus jelas ukuran kelulusan atau keberhasilannya.
Baca Juga: Rusia Ungkap Bagaimana AS Memfasilitasi Pembentukan Kelompok Teror Seperti ISIS
Lihat Juga :