Menhub Ancam Sanksi Maskapai yang Naikkan Harga Tiket Lebaran 2024
Sabtu, 30 Maret 2024 - 20:09 WIB
loading...
Kemenhub akan memberikan sanksi tegas bagi maskapai yang menaikkan harga tikel pesawat Lebaran 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan akan memberi sanksi tegas kepada maskapai penerbangan yang menjual tiket kemahalan atau melewati tarif batas atas (TBA) yang sudah ditetapkan pemerintah. Pernyataan ini setelah banyak keluhan bila harga tiket pesawat domestik cukup tinggi nilainya.
Menurutnya, tarif batas atas dan bawah harus menjadi pegangan seluruh maskapai nasional. Lantaran menjadi bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat. "Komitmen dari para operator harus kita pegang, itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat," ujar Budi, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga: Bos Lion Air Respons Teguran KPPU Soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Kendati begitu, Budi mengaku keluhan harga tiket pesawat justru datang dari kalangan ekonomi menengah atas yang biasanya menggunakan pesawat dengan kelas bisnis (business class). Soal harga tiket business class, Menhub menegaskan bukan wewenang dari Kementerian Perhubungan selaku regulator, namun merupakan kebijakan masing-masing perusahaan penerbangan. Artinya, segmen ini tidak diberlakukan tarif batas atas.
"Sebenarnya yang banyak komplain itu juga mereka naik bisnis (business class), kalau bisnis itu nggak ada TBA-nya, jadi penerbangan berhak untuk menetapkan sendiri," paparnya.
Menurutnya, tarif batas atas dan bawah harus menjadi pegangan seluruh maskapai nasional. Lantaran menjadi bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat. "Komitmen dari para operator harus kita pegang, itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat," ujar Budi, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga: Bos Lion Air Respons Teguran KPPU Soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Kendati begitu, Budi mengaku keluhan harga tiket pesawat justru datang dari kalangan ekonomi menengah atas yang biasanya menggunakan pesawat dengan kelas bisnis (business class). Soal harga tiket business class, Menhub menegaskan bukan wewenang dari Kementerian Perhubungan selaku regulator, namun merupakan kebijakan masing-masing perusahaan penerbangan. Artinya, segmen ini tidak diberlakukan tarif batas atas.
"Sebenarnya yang banyak komplain itu juga mereka naik bisnis (business class), kalau bisnis itu nggak ada TBA-nya, jadi penerbangan berhak untuk menetapkan sendiri," paparnya.
Lihat Juga :