Menhub Masih Perbolehkan Pesawat Boeing 737 Max Beroperasi

Kamis, 01 November 2018 - 16:24 WIB
Menhub Masih Perbolehkan Pesawat Boeing 737 Max Beroperasi
Menhub Masih Perbolehkan Pesawat Boeing 737 Max Beroperasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, tahap awal pemeriksaan terhadap 12 pesawat Boeing 737 Max yang beroperasi di Indonesia sudah dilakukan. Kemenhub juga meminta Boeing melakukan asesmen terkait Boeing 737 Max.

"Untuk menentukan kriteria seperti apa yang lebih detil berkaitan kemungkinan terjadinya kesalahan. Sekarang (Boeing 737 Max) boleh beroperasi," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Kendati demikian, Budi menjelaskan, pihak terkait mesti bertanggungjawab dengan yang dilakukan sehingga, sertifikat menjadi imbalannya. "Berkaitan boleh atau tidak tergantung hasil terakhir. Kalau dia dinyatakan salah secara otomatis, kita tidak akan berikan sertifikat kompetensi," paparnya

Menurutnya, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) untuk diawasi ketat terus dilakukan. Kemenhub pun melakukan evaluasi dan pengetatan atas fungsi investigasi, pelaporan dan sebagainya. "Karena instruksi Presiden pengetatan safety, maka kami akan me-review peraturan terkait safety pada semua penerbangan. Sangat dimungkinkan," pungkasnya.

Sementara Direktur Teknik Lion Air belum diputuskan bersalah, sehingga statusnya masih dibebastugaskan karena sedang dilakukan pemeriksaan oleh KNKT. Menhub mengatakan, tahap awal sudah dilakukan pemeriksaan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4104 seconds (0.1#10.140)