Sinergikan Persetujuan Bangunan Gedung, Satgas UU Cipta Kerja: Berbasis Digital
Minggu, 31 Maret 2024 - 16:07 WIB
loading...
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar focus group discussion yang bertemakan Serap Aspirasi Implementasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Sebagai Amanat UU No. 6 Tahun 2023 dan Aturan Turunannya. Foto/Dok
A
A
A
SURAKARTA - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar focus group discussion yang bertemakan “Serap Aspirasi Implementasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Sebagai Amanat UU No. 6 Tahun 2023 dan Aturan Turunannya” di Surakarta, 25 Maret 2024.
Baca Juga: Satgas UU Cipta Kerja Pantau Penerapan Upah Minimum dan Kebijakan Outsourcing
Diskusi dibuka oleh Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta yang menyampaikan, bahwa proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital.
“UU Cipta Kerja hadir untuk mereformasi seluruh perizinan yang sebelumnya banyak pintu, menjadi cukup satu pintu saja, salah satunya perizinan dasar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," jelas Arif.
Baca Juga: Kemendagri Minta Daerah Percepat Pembentukan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Lebih lanjut Arif menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada forum koordinasi nasional bersama dengan kepala daerah bahwa segala perizinan gedung harus cepat dan seluruhnya berbasis digital, bukan lagi analog.
“Intinya satu, yaitu percepatan. Semakin cepat perizinan, maka akan semakin banyak membuka lapangan pekerjaan dan perekonomian Indonesia akan bertumbuh," ungkap Arif dalam sesi sambutannya.
Dengan menggerakan perekonomian nasional melalui instrumen investasi, Arif menegaskan bahwa harus ada modal yang dikembangkan.
“Modal tidak hanya secara material, tetapi ada modal SDM, maupun alat seperti mesin. Nah, SDM dan mesin ini membutuhkan gedung untuk bekerja dan memproduksi suatu barang, sehingga perizinan gedung ini harus mudah," tegas Arif.
Arif pun menjelaskan, bahwa bangunan gedung ini menyangkut aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keselamatan orang yang tinggal di dalamnya, sehingga selain perizinan yang mudah dibutuhkan juga pengawasan yang cukup ketat.
Baca Juga: Satgas UU Cipta Kerja Pantau Penerapan Upah Minimum dan Kebijakan Outsourcing
Diskusi dibuka oleh Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta yang menyampaikan, bahwa proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital.
“UU Cipta Kerja hadir untuk mereformasi seluruh perizinan yang sebelumnya banyak pintu, menjadi cukup satu pintu saja, salah satunya perizinan dasar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," jelas Arif.
Baca Juga: Kemendagri Minta Daerah Percepat Pembentukan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Lebih lanjut Arif menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada forum koordinasi nasional bersama dengan kepala daerah bahwa segala perizinan gedung harus cepat dan seluruhnya berbasis digital, bukan lagi analog.
“Intinya satu, yaitu percepatan. Semakin cepat perizinan, maka akan semakin banyak membuka lapangan pekerjaan dan perekonomian Indonesia akan bertumbuh," ungkap Arif dalam sesi sambutannya.
Dengan menggerakan perekonomian nasional melalui instrumen investasi, Arif menegaskan bahwa harus ada modal yang dikembangkan.
“Modal tidak hanya secara material, tetapi ada modal SDM, maupun alat seperti mesin. Nah, SDM dan mesin ini membutuhkan gedung untuk bekerja dan memproduksi suatu barang, sehingga perizinan gedung ini harus mudah," tegas Arif.
Arif pun menjelaskan, bahwa bangunan gedung ini menyangkut aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keselamatan orang yang tinggal di dalamnya, sehingga selain perizinan yang mudah dibutuhkan juga pengawasan yang cukup ketat.
Lihat Juga :