Catat! THR Karyawan Paling Lambat Dibayarkan Kamis 4 April 2024
Selasa, 02 April 2024 - 23:29 WIB
loading...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan bahwa H-7 Idulfitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. Imbauan ini diberikan mengingat H-7 Idulfitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.
"Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Perusahaan Telat Bayar THR, Kemenaker Bakal Jatuhi Sanksi Denda 5%
Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.
Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
"Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Perusahaan Telat Bayar THR, Kemenaker Bakal Jatuhi Sanksi Denda 5%
Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.
Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Lihat Juga :