Sri Mulyani Akui Pajak Masih Sering Dibenturkan dengan Ajaran Agama
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pajak hingga saat ini kerap dibenturkan dengan pelaksanaan ajaran agama. Menurutnya, pajak seolah dianggap tindakan yang tidak benar dalam konteks keagamaan.
Dia pun meminta bantuan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat mengenai hal tersebut.
"Kami mohon bantuan Menag untuk betul-betul mendudukkan pajak dalam konteks pembelajaran, karena kami kadang masih sering merasakan pajak dibenturkan dengan pelaksanaan mengenai agama. Seolah membayar pajak tidak dibenarkan menurut agama," katanya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/11/2018).
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, pajak bukanlah sesuatu yang dilarang dalam konteks keagamaan. Menurut dia, kewajiban warga negara untuk membayar pajak adalah manifestasi dari pengamalan ajaran agama.
"Kami selain mempromosikan moderasi beragama, kita juga memberikan penyadaran bahwa beragama itu dalam konteks Indonesia hakikatnya adalah berindonesia. Maksudnya, kalau kita mengamalkan ajaran agama itu sebenarnya kita sedang menjaga dan memelihara keindonesiaan kita. Karena Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis," tutur dia.
Oleh sebab itu, kata Lukman, membayar pajak tidak hanya merupakan kewajiban warga negara. Melainkan kewajiban terhadap umat yang beragama.
"Begitu juga saat kita menjalankan peran sebagai warga negara, kita juga sedang mengamalkan ajaran agama. Maka, membayar pajak tidak hanya kewajiban warga negara. Tapi kewajiban ummat beragama. Jadi pemaknaan terhadap spiritualitas ini yang penting, lalu kesadaran membangun ini ke diri kita," tandasnya.
Dia pun meminta bantuan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat mengenai hal tersebut.
"Kami mohon bantuan Menag untuk betul-betul mendudukkan pajak dalam konteks pembelajaran, karena kami kadang masih sering merasakan pajak dibenturkan dengan pelaksanaan mengenai agama. Seolah membayar pajak tidak dibenarkan menurut agama," katanya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/11/2018).
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, pajak bukanlah sesuatu yang dilarang dalam konteks keagamaan. Menurut dia, kewajiban warga negara untuk membayar pajak adalah manifestasi dari pengamalan ajaran agama.
"Kami selain mempromosikan moderasi beragama, kita juga memberikan penyadaran bahwa beragama itu dalam konteks Indonesia hakikatnya adalah berindonesia. Maksudnya, kalau kita mengamalkan ajaran agama itu sebenarnya kita sedang menjaga dan memelihara keindonesiaan kita. Karena Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis," tutur dia.
Oleh sebab itu, kata Lukman, membayar pajak tidak hanya merupakan kewajiban warga negara. Melainkan kewajiban terhadap umat yang beragama.
"Begitu juga saat kita menjalankan peran sebagai warga negara, kita juga sedang mengamalkan ajaran agama. Maka, membayar pajak tidak hanya kewajiban warga negara. Tapi kewajiban ummat beragama. Jadi pemaknaan terhadap spiritualitas ini yang penting, lalu kesadaran membangun ini ke diri kita," tandasnya.
(ven)