12 Juta Rekening Terverifikasi, Subsidi Upah Cair 25 Agustus Ini
Senin, 17 Agustus 2020 - 06:53 WIB
loading...
Pemerintah berencana menyerahkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta pada 25 Agustus ini. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji/upah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan . Dengan begitu, program bantuan dampak pandemi corona tersebut bisa segera diluncurkan akhir bulan ini.
"Alhamdulillah teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insyaallah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida seusai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan oleh BP2MI di Jakarta, Minggu (16/8/2020).
(Baca Juga: Hanya Pekerja Penerima Upah yang Mendapat Bantuan Subsidi, Kenapa?)
Ida menjelaskan, subsidi upah tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Selain upah di bawah Rp 5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," lanjut Ida menjelaskan.
Nantinya, subsidi upah diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan (setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta).
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1,2 juta," jelasnya.
"Alhamdulillah teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insyaallah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida seusai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan oleh BP2MI di Jakarta, Minggu (16/8/2020).
(Baca Juga: Hanya Pekerja Penerima Upah yang Mendapat Bantuan Subsidi, Kenapa?)
Ida menjelaskan, subsidi upah tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Selain upah di bawah Rp 5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," lanjut Ida menjelaskan.
Nantinya, subsidi upah diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan (setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta).
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1,2 juta," jelasnya.
Lihat Juga :