Bantah Prabowo, Pengamat Sebut Tax Ratio Orde Baru Tak Pernah 16%

Sabtu, 24 November 2018 - 16:04 WIB
Bantah Prabowo, Pengamat Sebut Tax Ratio Orde Baru Tak Pernah 16%
Bantah Prabowo, Pengamat Sebut Tax Ratio Orde Baru Tak Pernah 16%
A A A
JAKARTA - Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo membantah pernyataan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada zaman Orde Baru mencapai 16%. Kenyataannya, tax ratio zaman Orde Baru tidak pernah mencapai level tersebut.

Pria yang akrab disapa Prastowo ini menjelaskan, tax ratio merupakan perbandingan antara penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Definisi ini yang sering dipakai untuk mengukur kinerja pemungutan pajak. Namun, tax ratio bukanlah satu-satunya alat ukur bagi kinerja institusi pemungut pajak lantaran ada beberapa faktor dan kondisi yang perlu diperiksa dan dibandingkan.

"Misalnya, besaran insentif pajak, besarnya sektor informal (underground economy), insentif untuk menghindari pajak, kehandalan sistem, tingkat kepatuhan pajak dan lainnya," katanya di Jakarta, Sabtu (24/11/2018).(Baca Juga: Rasio Pajak Hanya 10%, Prabowo Sebut Indonesia Kehilangan Rp873,88 TDia menyebutkan, tax ratio Indonesia pada tahun lalu yakni sebesar 8,47% (penerimaan pajak) dan 10,58% (termasuk bea cukai dan PNBP SDA). Dalam arti sempit, berturut-turut tax ratio Indonesia adalah 9,70% (2012), 9,65% (2013), 9,32% (2014), 9,19% (2015) dan 8,91% (2016). "Tahun 2005 tax ratio 10,76%, tahun 2001 sebesar 9,63%. Lantas benarkah tax ratio di era Orde Baru pernah mencapai 14%-16%?," tuturnya.

Dari data Nota Keuangan dan APBN yang ada di Kementerian Keuangan, sambung dia, tax ratio nasional pada periode 1990 hingga 1998 adalah 6,19% (1990), 6,72% (1991), 7,31% (1992), 7,30% (1993), 7,68% (1994), 8,20% (1995), 7,86% (1996), 8,03% (1997), dan 6,05% (1998). "Bahwa tax ratio kita perlu ditingkatkan, benar belaka. Dan inilah yang ingin dicapai melalui reformasi perpajakan," terang Prastowo.(Baca Juga: Prabowo Sebut Pemerintah Harus Belajar Pajak dari ZambiaDari data tersebut, Prastowo menegaskan bahwa tax ratio Indonesia pada zaman Orde Baru tidak pernah lebih tinggi dari tax ratio selama era reformasi. Bahkan, tax ratio periode tersebut lebih rendah dibanding tax ratio 2017. "Ingin mencapai 16% tentu sah dan baik, tapi tanpa peta jalan dan strategi yang tepat, justru berpotensi menciptakan ketidakadilan baru," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3903 seconds (0.1#10.140)