Perlindungan Bagi Mobil Listrik Kesayangan dengan Electric Vehicle Insurance

Sabtu, 27 April 2024 - 07:32 WIB
loading...
Perlindungan Bagi Mobil...
Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) meluncurkan Electric Vehicle (EV) Insurance yang memberikan perlindungan risiko berhubungan dengan mobil listrik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) terus memperluas bisnis di sektor ritel dan SME (small medium enterprise). Terbaru, GEGI meluncurkan Electric Vehicle (EV) Insurance yang memberikan perlindungan risiko berhubungan dengan mobil listrik . Sejalan dengan komitmen perusahaan mendukung upaya pemerintah dalam mendorong implementasi environment, social, and governance (ESG).



Direktur Marketing GEGI Linggawati Tok menuturkan, kesadaran masyarakat mengenai energi hijau yang ramah lingkungan semakin meningkat. Begitu pula dalam memilih moda transportasi untuk mobilitas sehari-hari. Tidak heran, permintaan kendaraan listrik, terutama mobil listrik, tumbuh signifikan akhir-akhir ini dan kedepannya.

Merujuk data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), total penjualan mobil listrik secara wholesales mencapai 69.763 unit sepanjang 2023. Naik 237,31% year-on-year (YoY). Pertumbuhan minat terhadap mobil listrik di Indonesia juga tidak lepas dari upaya pemerintah mempercepat adopsi mobil listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV) melalui insentif maupun subsidi.



Untuk itu, penting untuk melindungi mobil listrik kesayangan dari berbagai risiko dan kecelakaan. Selain perlindungan terhadap kendaraan yang lengkap, EV Insurance GEGI juga memberikan perlindungan terhadap risiko yang berhubungan secara khusus dengan mobil listrikdengan kelistrikan.

Seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga yang timbul dari pengisi daya mobil listrik, kecelakaan akibat dari risiko tersetrum, kerusakan fasilitas pengisian daya pribadi, kehilangan kabel pengisi daya mobil listrik, dan juga biaya dekontaminasi limbah baterai.

Keunggulan lainnya, produk EV Insurance GEGI sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “GEGI merupakan salah satu pionir perusahaan asuransi di Indonesia yang memiliki produk khusus mobil listrik terdaftar di OJK,” kata Linggawati Tok.

Manfaat EV Insurance memiliki dua pilihan pertanggungan. Pertama, pertanggungan gabungan (comprehensive) meliputi jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan.

Kedua, pertanggungan kehilangan/kerusakan total (total loss only) dimana jaminan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian total dimana yang nilai perbaikannya maupun penggantiannya sama dengan atau lebih dari 75% dari harga pertanggungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)