Perlindungan Bagi Mobil Listrik Kesayangan dengan Electric Vehicle Insurance
Sabtu, 27 April 2024 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
Seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga yang timbul dari pengisi daya mobil listrik, kecelakaan akibat dari risiko tersetrum, kerusakan fasilitas pengisian daya pribadi, kehilangan kabel pengisi daya mobil listrik, dan juga biaya dekontaminasi limbah baterai.
Keunggulan lainnya, produk EV Insurance GEGI sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “GEGI merupakan salah satu pionir perusahaan asuransi di Indonesia yang memiliki produk khusus mobil listrik terdaftar di OJK,” kata Linggawati Tok.
Manfaat EV Insurance memiliki dua pilihan pertanggungan. Pertama, pertanggungan gabungan (comprehensive) meliputi jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan.
Kedua, pertanggungan kehilangan/kerusakan total (total loss only) dimana jaminan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian total dimana yang nilai perbaikannya maupun penggantiannya sama dengan atau lebih dari 75% dari harga pertanggungan.
“Termasuk jaminan perbaikan bengkel resmi, penggantian mobil baru (new for old), serta tunjangan transportasi,” jelas Linggawati Tok.
Terdapat juga pilihan perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga ketika terjadi cedera badan atau kerusakan yang timbul dari kendaraan maupun akibat pengisian daya. Ada pula pertanggungan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, termasuk akibat tersetrum listrik.
Keunggulan lainnya, produk EV Insurance GEGI sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “GEGI merupakan salah satu pionir perusahaan asuransi di Indonesia yang memiliki produk khusus mobil listrik terdaftar di OJK,” kata Linggawati Tok.
Manfaat EV Insurance memiliki dua pilihan pertanggungan. Pertama, pertanggungan gabungan (comprehensive) meliputi jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan.
Kedua, pertanggungan kehilangan/kerusakan total (total loss only) dimana jaminan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian total dimana yang nilai perbaikannya maupun penggantiannya sama dengan atau lebih dari 75% dari harga pertanggungan.
“Termasuk jaminan perbaikan bengkel resmi, penggantian mobil baru (new for old), serta tunjangan transportasi,” jelas Linggawati Tok.
Terdapat juga pilihan perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga ketika terjadi cedera badan atau kerusakan yang timbul dari kendaraan maupun akibat pengisian daya. Ada pula pertanggungan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, termasuk akibat tersetrum listrik.
Lihat Juga :