Mulai Tahun 2020, BI Pantau Nilai Ekspor Impor dari Jastip Online

Selasa, 08 Januari 2019 - 00:08 WIB
Mulai Tahun 2020, BI Pantau Nilai Ekspor Impor dari Jastip Online
Mulai Tahun 2020, BI Pantau Nilai Ekspor Impor dari Jastip Online
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati kerjasama pemanfaatan dan pemantauan yang terintegrasi atas data dan/atau informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor, melalui Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika atau SiMoDIS.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan dan kepatuhan Laporan Bank Indonesia (BI), Farida Peranginangin, mengatakan Bank Indonesia akan memantau Dana Hasil Ekspor (DHE) dari belanja online. Karena, menurutnya, tanpa disadari belanja online juga bisa menjadi penyumbang ekspor yang belum terdata oleh pemerintah.

Selain DHE yang berasal dari belanja online, Bank Indonesia juga akan memantau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang berasal dari jasa titip. Bisnis jasa titip saat ini sedang ngetren dikalangan milenial, namun sayangnya belum ada pemberitahuan pasti mengenai berapa nilai impor yang berasal dari jasa titip ini.

"Kami menilai komunitas yang biasa belanja online itu atas dasar PEB dan PIB. Misalnya komestik, kemudian itu banyak sekali jastip. Itu akan kami match juga uangnya. Jadi kami akan data ekspor impor e-commerce dengan uanganya," ujar Farida di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Adapun cara memonitornya dengan memantau sistem pembayarannya. Biasanya mereka yang berbalanja online, baik itu ekspor maupun impor menggunakan pembayaran lewat debit card atau kredit card, baik itu Visa maupun Mastercard. SIMoDIS Bikin Informasi Dana Hasil Ekspor Bisa Realtime

"Datanya dari mana? Kami bisa minta kepada sistem pembayaran. Ada Mastercard dan Visa. Sehingga kita tahu persis berapa ekspor impor kita totalnya," jelasnya.

Namun menurut Farida, pemantauan nilai impor dan ekspor yang berasal dari belanja online maupun jasa titip belum bisa dilakukan pada tahun ini. Targetnya, hal tersebut baru bisa dilakukan pada tahun 2020, sebab pihaknya harus melakukan perjanjian dengan Kementerian Perdagangan terlebih dahulu sebagai instansi yang berhubungan langsung dengan jual beli antar negara.

"Tahapnya di 2020, kami akan menyelesaikan untuk melengkapi dokumen arus barang. Termasuk dokumen tranportasi plus ada data di Kementerian Perdagangan. Sehingga apa yang ada disana, kami akan bahas lebih lanjut. Saat ini belum sampai tahap perdagangan," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3267 seconds (0.1#10.140)