Dukung Aspirasi Buruh, Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Rabu, 01 Mei 2024 - 16:29 WIB
loading...
Dukung Aspirasi Buruh,...
Menaker Ida Fauziyah dalam perayaan hari buruh di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2024). FOTO/Iqbal Dwi Purnama
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku punya komitmen yang sama dengan aspirasi para pekerja/buruh soal upah atau gaji, yaitu menolak perusahaan memberikan upah murah kepada para pekerja.

Sebab masalah upah menjadi salah satu indikator kesejahteraan para pekerja yang di hilirnya berkaitan erat dengan produktivitas para pekerja.

"Kami mendengar tuntutan yang disampaikan oleh para pekerja/buruh, saya kira komitmen kami, Kemnaker, sama dengan komitmen pekerja/buruh, kami menolak upah murah," ujar Ida Fauziyah dalam perayaan Hari Buruh, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2024).

Baca Juga: Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Sengketa Buruh dan Pengusaha

Selain upah murah, Ida juga menolak adanya PHK sepihak yang saat ini masih menjadi isu di lingkungan pekerja/buruh, terutama di era ekonomi yang masih dalam pemulihan pasca pandemi dan terdampak konflik geopolitik saat ini.

"Kami juga menolak PHK sepihak dan kami wujudkan itu mulai dari penerapan Kepmen Hubungan Industrial Pancasila, kami meminta semua serikat pekerja buruh dan manajemen perusahaan untuk dipedomani hubungan industrial pancasila," sambung Ida.

Menurut dia dalam Kepmen Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila setidaknya memberikan rekomendasi kepada perusahaan dalam membina hubungan industrial yang harmonis kepada para pekerja.

Lebih lanjut, Kepmenaker tersebut mencakup 6 prinsip dan 2 azas dalam mewujudkan hubungan industrial. Keenam prinsip hubungan industrial pancasila itu, pertama mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah, kedua adanya kerjasama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, ketiga adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas, keempat mengutamakan falsafah kekeluargaan, kelima menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, keenam peningkatan kesejahteraan.

Adapun 2 azas pelaku hubungan industrial pancasila, pertama asas kekeluargaan dan gotong royong, kedua asas musyawarah untuk mufakat dan 6 sub asas kekeluargaan dan gotong royong.

"Saya kira tuntutan (para buruh) itu pasti bertentangan nilai-nilai pancasila (seperti upah murah hingga PHK sepihak)," kata Ida.

Baca Juga: Aksi Massa Buruh Bubar, Kawasan Patung Kuda Dipenuhi Sampah Berserakan

Setidaknya ada 9 isu umum yang dibawa oleh serikat buruh dalam perayaan May Day atau hari buruh internasional hari ini. Antara lain sebagai berikut:

1. Upah minimum yang kembali pada konsep upah murah
2. Faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah
3. Tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak
4. Pesangon yang murah
5. Tentang PHK yang dipermudah alias easy hiring easy firing
6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel
7. Pengaturan cuti, hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan
8. Tenaga kerja asing, dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan
9. Dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Wanita Ini Dipecat karena...
Wanita Ini Dipecat karena Suaminya Kerja di Perusahaan Saingan, Urusannya sampai Pengadilan
Buruh Dapat Sembako...
Buruh Dapat Sembako di May Day 2026, Andi Gani: Tak Ada dari Oligarki dan APBN yang Dipakai
Rekomendasi
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Berita Terkini
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Infografis
Mengapa Mesir dan Yordania...
Mengapa Mesir dan Yordania Tolak untuk Menampung Pengungsi Gaza?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved