BNI Telah Restrukturisasi Kredit Sebesar Rp119,3 Triliun
Selasa, 18 Agustus 2020 - 16:52 WIB
loading...
BNI telah menyetujui pemberian restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak Covid-19 sebesar Rp119,3 triliun. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menghadapi dampak pandemi, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI secara aktif melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang berkinerja baik, namun bisnisnya terdampak Covid-19. Langkah ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Direktur BNI Adi Sulistyowati mengatakan, hingga akhir Juni 2020, BNI telah menyetujui pemberian restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak Covid-19 sebesar Rp119,3 triliun, atau sebesar 21,9% dari total kredit.
(Baca Juga: Masif, Restrukturisasi Kredit Sudah Tembus Rp784 Triliun)
"Pemberian restrukturisasi kredit ini kami harapkan dapat meringankan beban debitur dalam melewati krisis akibat pandemi covid-19. Harapannya, saat Covid-19 dapat ditanggulangi, bisnis debitur dapat kembali ke arah yang lebih baik," ungkap Adi dalam konferensi pers virtual Paparan Kinerja Semester I/2020 BNI di Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Sejalan dengan program restrukturisasi tersebut, pihak BNI memilih untuk secara konservatif memupuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
"Pada semester I ini, coverage ratio kami telah mencapai 214,1%, jauh lebih besar dibandingkan coverage ratio kami di posisi semester I 2019 yang sebesar 156,5%. Meningkatnya pencadangan kerugian ini merupakan bentuk antisipasi risiko penurunan kualitas aset di masa depan," jelasnya.
BNI akan terus mencermati perkembangan dari pandemi Covid-19 ini serta dampaknya terhadap perekonomian global maupun domestik.
Direktur BNI Adi Sulistyowati mengatakan, hingga akhir Juni 2020, BNI telah menyetujui pemberian restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak Covid-19 sebesar Rp119,3 triliun, atau sebesar 21,9% dari total kredit.
(Baca Juga: Masif, Restrukturisasi Kredit Sudah Tembus Rp784 Triliun)
"Pemberian restrukturisasi kredit ini kami harapkan dapat meringankan beban debitur dalam melewati krisis akibat pandemi covid-19. Harapannya, saat Covid-19 dapat ditanggulangi, bisnis debitur dapat kembali ke arah yang lebih baik," ungkap Adi dalam konferensi pers virtual Paparan Kinerja Semester I/2020 BNI di Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Sejalan dengan program restrukturisasi tersebut, pihak BNI memilih untuk secara konservatif memupuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
"Pada semester I ini, coverage ratio kami telah mencapai 214,1%, jauh lebih besar dibandingkan coverage ratio kami di posisi semester I 2019 yang sebesar 156,5%. Meningkatnya pencadangan kerugian ini merupakan bentuk antisipasi risiko penurunan kualitas aset di masa depan," jelasnya.
BNI akan terus mencermati perkembangan dari pandemi Covid-19 ini serta dampaknya terhadap perekonomian global maupun domestik.
Lihat Juga :