Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan Kapal Bermuatan Balepress

Kamis, 31 Januari 2019 - 19:33 WIB
Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan Kapal Bermuatan Balepress
Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan Kapal Bermuatan Balepress
A A A
JAKARTA - Sinergi antara Bea Cukai dan TNI berhasil melakukan penindakan terhadap kapal bermuatan balepress (pakaian bekas) di pelabuhan Pemda Wanci. Kapal diawaki oleh 4 (empat) orang yang terdiri atas seorang nakhoda dengan inisial B serta 3 (tiga) orang ABK inisial H, D, dan I.

"Barang hasil penindakan berupa 677 (enam ratus tujuh puluh tujuh) balepress yang terdiri atas 292 (dua ratus sembilan puluh dua) bales pakaian bekas dan 385 (tiga ratus delapan puluh lima) bales sepatu bekas. Perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp1,5 miliar," bunyi pernyataan resmi Bea Cukai, Kamis (31/1/2019).

Selama proses pemeriksaan, kapal dan barang bukti dititipkan di Pangkalan TNI AL Kendari. Sedangkan, nakhoda serta ABK kapal diperiksa di Kantor Bea Cukai Kendari karena diduga telah melanggar UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kapal yang membawa balepress dari Timor Leste. Minggu, 12 Januari 2019, Informasi diterima Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan di Makassar dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Gabungan yang anggotanya terdiri dari Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Kendari.

"Kamis 17 Januari 2019 pukul 10.20 WITA tim gabungan dikerahkan untuk melakukan pemantauan di beberapa titik yang ada di Kepulauan Wakatobi. Dari hasil pemantauan, tim mendapati kapal KLM Bumi Lestari yang diduga mengangkut balepress sedang berlabuh di Pelabuhan Pemda Wanci," jelasnya.

Mengingat keterbatasan jumlah personil dan mengurangi risiko gesekan dengan warga, tim gabungan meminta bantuan kepada Kodim 1413 Buton untuk mengamankan proses penindakan. Tim juga melakukan koordinasi dengan Pangkalan Utama TNI AL VI Makassar dan Pangkalan TNI AL Kendari.

Siang hari sekitar pukul 14.00 WITA, kapal KLM Bumi Lestari beserta barang bukti ditarik dari Wanci ke Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Gabungan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Kendari. Selama perjalanan menuju ke Kendari, tim mendapatkan bantuan pengamanan dari TNI AL Satuan Pos TNI Kab. Wakatobi dan Pengawalan oleh KAL Pulau Labengki milik Pangkalan TNI AL Kendari.

Sabtu, 19 januari 2019 dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, kapal KLM Bumi Lestari baru tiba di Kendari, dikarenakan terkendala cuaca buruk dan gangguan mesin. Segera setelah kapal sandar, segera dilakukan pembongkaran dan pencacahan atas muatan kapal yang berlangsung sejak pukul 02.00 WITA hingga pukul 21.05 WITA.

Untuk pengamanan dan memperlancar proses pemeriksaan, kapal KLM Bumi Lestari disandarkan di dermaga Lanal Kendari. Saat ini penanganan atas perkara tersebut telah masuk dalam proses penyidikan dengan tersangka nakhoda berinisial B.

"Hingga hari ini, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka terhitung mulai tanggal 20 januari 2019, dan sudah dititipkan di Rutan kelas IIA Kendari. Tersangka disangkakan melanggar pasal 102 UU no 17 tahun 2006 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun," paparnya.

Keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari partisipasi, dukungan masyarakat, koordinasi serta sinergi yang telah terjalin baik antara seluruh Aparat Penegak Hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7580 seconds (0.1#10.140)