Bea Cukai Ungkap Asal Usul Ribuan Bal Pakaian Bekas yang Membanjiri Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 7 ribu bal pakaian bekas asal impor senilai Rp80 miliar dimusnahkan hari ini di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Ditjen Bea Cukai , Bekasi, Jawa Barat. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, pakaian bekas impor ilegal itu berasal dari negara-negara tetangga.
“Kalau ditanya pemasukan (pakaian bekas), biasanya dari Singapura, Malaysia, atau Vietnam, hingga Thailand,” ujar Askolani dalam konferensi pers dengan media, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut Askolani menjelaskan, sebelum pakaian bekas ilegal itu masuk ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai, Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan di gudang-gudang dalam negeri sebelum barang tersebut dikirim ke pedagang.
Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan kepada institusi-institusi berkompeten lainnya. Tercatat, tangkapan barang impor ilegal oleh Bea Cukai selama ini nilainya mencapai puluhan miliar.
"Tangkapan ini berasal dari gudang-gudang di domestik untuk penjualan barang di domestik tentunya. Dari Kabareskrim yang me-lead (memimpin), kami support dengan intelijen dan juga data-data yang bisa kami sharing untuk bisa melakukan penindakan," kata Askolani.
Dia pun menekankan, bahwasanya penindakan ini bukanlah suatu hal yang baru. Melainkan sudah dilakukan sejak lama dan konsisten Bahkan, berdasarkan catatan Bea Cukai, hasil tangkapan barang ilegal sudah mencapai puluhan miliar.
"Kita sejak berapa tahun yang lalu konsisten dimana jumlah tangkapannya juga mencapai puluhan miliar yang tentunya akan diperiksa, diperkuat lagi pada tahun ini dan waktu ke depan," sambung Askolani.
Ditemui terpisah, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menambahkan, diantara barang-barang yang disita Bea Cukai, barang yang paling dominan diringkus yakni berasal dari Malaysia kemudian disusul Thailand.
“Itu (barang bekas impor ilegal) sebagian besar tertangkap kata Bea Cukai lewat Malaysia, terus Thailand, karena data yang kita peroleh juga memang impor pakaian bekas itu dari Malaysia dan Thailand yang paling terbanyak,” beber Hanung.
“Kalau ditanya pemasukan (pakaian bekas), biasanya dari Singapura, Malaysia, atau Vietnam, hingga Thailand,” ujar Askolani dalam konferensi pers dengan media, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut Askolani menjelaskan, sebelum pakaian bekas ilegal itu masuk ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai, Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan di gudang-gudang dalam negeri sebelum barang tersebut dikirim ke pedagang.
Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan kepada institusi-institusi berkompeten lainnya. Tercatat, tangkapan barang impor ilegal oleh Bea Cukai selama ini nilainya mencapai puluhan miliar.
"Tangkapan ini berasal dari gudang-gudang di domestik untuk penjualan barang di domestik tentunya. Dari Kabareskrim yang me-lead (memimpin), kami support dengan intelijen dan juga data-data yang bisa kami sharing untuk bisa melakukan penindakan," kata Askolani.
Dia pun menekankan, bahwasanya penindakan ini bukanlah suatu hal yang baru. Melainkan sudah dilakukan sejak lama dan konsisten Bahkan, berdasarkan catatan Bea Cukai, hasil tangkapan barang ilegal sudah mencapai puluhan miliar.
"Kita sejak berapa tahun yang lalu konsisten dimana jumlah tangkapannya juga mencapai puluhan miliar yang tentunya akan diperiksa, diperkuat lagi pada tahun ini dan waktu ke depan," sambung Askolani.
Ditemui terpisah, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menambahkan, diantara barang-barang yang disita Bea Cukai, barang yang paling dominan diringkus yakni berasal dari Malaysia kemudian disusul Thailand.
“Itu (barang bekas impor ilegal) sebagian besar tertangkap kata Bea Cukai lewat Malaysia, terus Thailand, karena data yang kita peroleh juga memang impor pakaian bekas itu dari Malaysia dan Thailand yang paling terbanyak,” beber Hanung.
(akr)