Pegawai Kementerian BUMN Bakal Mencicipi Libur 3 Hari Seminggu

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:55 WIB
loading...
Pegawai Kementerian...
Kebijakan libur tambahan di hari Jumat, selain Sabtu dan Minggu, baru akan berlaku bagi karyawan atau pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan libur tambahan PNS di hari Jumat, selain Sabtu dan Minggu, baru akan berlaku bagi karyawan atau pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artinya, opsi ini belum diterapkan untuk karyawan perusahaan pelat merah.

Baca Juga: Karyawan BUMN Tambah Libur di Hari Jumat, Jadi 3 Kali Seminggu?

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian BUMN , Tedi Bharata mengatakan, opsi libur tambahan menjadi tiga hari merupakan sikap kepedulian terhadap karyawan, terutama di aspek produktivitas hingga kesejahteraan mereka.

“Ini untuk karyawan Kementerian BUMN, jadi ini adalah salah satu program kita waktu itu disampaikan Pak Menteri bahwa ini untuk di Kementerian BUMN dulu,” ujar Tedi saat ditemui di TMII, Jakarta Timur, Minggu (12/5/2024).

“Kita ingin lihat bahwa ini kita galakkan, kita harus lebih care pada karyawan Kementerian BUMN, kita ingin lihat dampaknya pada produktivitas, well being. Jadi kata kunci yang kita perhatikan pada karyawan-karyawan kita dan juga di sisi lain bagaimana kita ingin produktivitas mereka meningkat,” paparnya.

Baca Juga: Pegawai BUMN Seminggu Libur 3 Hari, Pengamat: Tidak Produktif

Saat ini Kementerian BUMN masih terus menggodok regulasi tersebut, khususnya dari sisi sistem yang memuat digital platform. Kendati begitu, Tedi memastikan regulasi ini segera diimplementasikan.

“Dari sisi regulasi di Kementerian BUMN sedang kita matangkan, dari sisi sistem karena perlu enabler, perlu digital untuk platform, sedang kita siapkan bentar lagi kita implementasikan,” ucap dia.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan bahwa opsi libur di hari Jumat tidak dilakukan setiap pekan. Menurutnya, libur tambahan hanya dapat diambil jika karyawan BUMN bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.

Dalam skemanya, setiap bulan pegawai Kementerian BUMN dapat melaksanakan dua kali registrasi untuk mengambil libur tambahan di hari Jumat.

“Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, kita lakukan itu,” ujar Erick saat ditemui di kawasan GBK beberapa waktu lalu.

“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya tidak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat,” ungkap Erick.

Bukan tanpa alasan, kebijakan tersebut untuk menjaga kesehatan mental para karyawan BUMN. Dia memandang, kesehatan mental bagi anak muda penting untuk dijaga, pasalnya 70% milenial memiliki hubungan erat dengan isu kesehatan mental.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Shakira Buka Piala Dunia...
Shakira Buka Piala Dunia 2026 dengan Penampilan Spektakuler, Cetak Sejarah Baru di FIFA
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Berita Terkini
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved