BPJS Kesehatan Sebut KRIS Tak Menghapus Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:37 WIB
loading...
BPJS Kesehatan Sebut...
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 seperti yang saat ini ramai diberitakan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 seperti yang saat ini ramai diberitakan. Dikatakan bahwa narasi tersebut tidak benar. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyebut, pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus kelas rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) .

Baca Juga: Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan secara eksplisit tidak memuat kalimat apapun yang berkaitan dengan penghapusan jenjang kelas rawat inap. "Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan," kata Rizzky.

"Sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” lanjutnya.

Baca Juga: 19 Jenis Operasi yang Di-cover BPJS Kesehatan, Tumor hingga Jantung

Ia menambahkan sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Diungkapkan juga olehnua, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya,” ujarnya.

Rizzky mengatakan dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan. Yang artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.

Ia pun memastikan pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya sampai dengan Perpres tersebut diundangkan.

"Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan janji layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas...
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Rekomendasi
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Berita Terkini
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved