Kementerian ESDM Masih Terkendala Formulasikan Harga Avtur

Minggu, 10 Februari 2019 - 19:30 WIB
Kementerian ESDM Masih Terkendala Formulasikan Harga Avtur
Kementerian ESDM Masih Terkendala Formulasikan Harga Avtur
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terkendala dalam menyusun formula harga avtur. Pasalnya perhitungan harga avtur bagi badan usaha juga harus melibatkan pihak bandara.

"Jadi kita memang berencana membuat formula avtur tapi ini kan masih terkendala izin dari PT Angkasa Pura, soalnya dia yang memiliki bandara, pasalnya lokasinya kan di bandara, jadi harus ada izin dari pihak bandaranya, permennya sudah kita buat tapi izin dari bandaranya belum," Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto di Jakarta, Minggu (10/2/2019).

Karena melibatkan pihak bandara, jelas dia, penetapan formula avtur ini berbeda dengan formula harga BBM umum. Sebab ada biaya tambahan yang dikenakan oleh bandara. Persoalan harga avtur menjadi sorotan belakangan ini seiring naiknya harga tiket pesawat. Sejumlah maskapai mengeluhkan harga avtur di dalam negeri yang dirasalebih mahal.

"Masalahnya belum ada izinnya, dia kan harus jual itu ke pesawat di landasan. Kalau kita dapat izin dari Angkasa Pura, baru kita lakukan. Mereka harus bikin izin lokasi, perhitungannya berbeda sebab ada tambahan fee dari bandara," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM merilis formula penghitungan harga jual eceran avtur. Formula tersebut tertuang dalam keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 17 K/10/MEM/2019. Formula harga dasar perhitungan harga jual eceran avtur ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan distribusi, serta margin dengan batas atas Mean of Platts Singapore (MOPS)+Rp 3.581/liter+ margin (10% dari harga dasar).
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9016 seconds (0.1#10.140)