Gandeng KPK, BPJS Ketenagakerjaan Ingin Pastikan Tak Ada Korupsi

Rabu, 13 Februari 2019 - 20:19 WIB
Gandeng KPK, BPJS Ketenagakerjaan...
Gandeng KPK, BPJS Ketenagakerjaan Ingin Pastikan Tak Ada Korupsi
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MoU ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi serta gratifikasi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Dengan adanya MoU tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan KPK akan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan serta kapasitasnya yang diatur sesuai dengan ketentuan perundangan. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pelatihan, sosialisasi berkesinambungan, hingga pelaksanaan kajian dan penelitian.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, MoU ini merupakan implementasi dari rencana besar pihaknya menegakkan integritas institusi, dengan mempersiapkan seluruh aspek baik infrastruktur maupun sumber daya manusianya. BPJS Ketenagakerjaan sangat serius menegakkan integritas institusi untuk menjaga amanah yang dipercayakan negara dan masyarakat pekerja kepada kami.

“Untuk itu kami bersama-sama dengan KPK akan mengawal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dan juga mengawal implementasi sistem jaminan sosial di level nasional sesuai dengan amanah UU,” katanya usai menandatangai MoU di di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan apresiasi dari KPK selama dua tahun berturut-turut terkait pengelolaan gratifikasi. “Jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan kebutuhan masyarakat pekerja, dan terdapat dana pekerja dalam jumlah besar yang harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan pekerja, sehingga tentunya KPK berkepentingan mengawal pelaksanaannya," ujarnya.

Agus Susanto berharap KPK mengawal aktifitas operasional BPJS Ketenagakerjaan. Ini agar semua proses pengelolaan dana kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik, tanpa ada penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

KPK juga dapat memastikan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia sesuai dengan UU. Misalnya memenuhi prinsip nirlaba, di mana semua dana dioptimalkan utk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan, atau kepentingan pihak tertentu. “Selain itu juga mengawal harmonisasi regulasi turunan jangan sampai ada yang melenceng dari amanat UU," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan kepada awak media bahwa KPK akan mengkaji secara menyeluruh implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini untuk memastikan kepatuhan pada UU terkait jaminan sosial nasional.

KPK akan memastikan apakah pemerintah telah menyiapkan roadmap terkait bergabungnya program Taspen dan Asabri dalam skema jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. “KPK akan memanggil Taspen dan Asabri untuk melihat kondisi di lapangan saat ini terkait implementasi jaminan sosial apakah masih sesuai dengan UU," kata Agus Rahardjo.

Agus menjelaskan, fokus KPK adalah manfaat yang diterima oleh masyarakat pekerja. Hasil kajian yang dilakukan akan disampaikan kepada pemerintah untuk menata sistem jaminan sosial nasional.

KPK dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan melaksanakan kegiatan bersama seperti pendidikan, pelatihan, kajian dan penelitian. Semangatnya pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJamsostek Sosialisasikan...
BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Non-ASN
Menaker Beberkan Kendala...
Menaker Beberkan Kendala dalam Penerapan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kinerja BP Jamsostek...
Kinerja BP Jamsostek Tetap Positif di Masa Pandemi
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan Kerja
Dorong Optimalisasi...
Dorong Optimalisasi Perlindungan Relawan MBG, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Perkuat Sinergi
Ada Inpres No. 2/2021,...
Ada Inpres No. 2/2021, Ini yang Dilakukan BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
24 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
1 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
2 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved