Ini Alasan Kemendag Mengalah dan Revisi Aturan Impor

Minggu, 19 Mei 2024 - 19:25 WIB
loading...
Ini Alasan Kemendag...
Kemendag akhirnya melakukan revisi aturan impor demi mengeluarkan puluhan ribu kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah beberapa kali melakukan revisi terhadap aturan impor barang ke Tanah Air, menyesuaikan dengan dinamika di lapangan. Terakhir, revisi dilakukan demi mengeluarkan puluhan ribu kontainer yang tertahan di dua pelabuhan akibat kebijakan pengetatan impor.

Regulasi pembatasan impor dimulai pada lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Seiring perjalananannya, regulasi tersebut sudah 3 kali direvisi karena dinilai belum mengakomodir kebutuhan industri Tanah Air.

Baca Juga: Menko Airlangga: Semua Kerja 24 Jam Tanpa Libur Keluarkan 17.000 Kontainer Sampai Selesai

Awal tahun lalu, Permendag 36/2023 direvisi menjadi Permendag 3/2024, kemudian berubah lagi menjadi Permendag 7/2024, dan terbaru kembali direvisi menjadi Permendag 8/2024. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, revisi terakhir dilakukan karena banyak kontainer yang tertahan akibat tidak mampu memenuhi dokumen impor yang diatur dalam regulasi sebelumnya.

Tercatat, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tertahannya kontainer tersebut karena gagal mengantongi dokumen impor, sebab belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek).

Baca Juga: Brigade Al-Quds Bertempur Habis-Habisan dengan Pasukan Israel di Kamp Pengungsi Jabalia

"Kan kita selalu evaluasi terus, dulu saya sering bilang Permendag itu dinamis jadi selalu diveluasi, kebetulan ada penumpukan dan ternyata pengurusan perizinan atau Pertek lama itu tidak selesai-selesai," ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (19/5/2024).

Akibat masalah penumpukan tersebut, Budi menjelaskan, pihaknya mendapatkan instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan relaksasi agar barang-barang impor itu tidak tertahan di pelabuhan. "Karena menumpuk seperti itu akhirnya ada arahan dari Presiden supaya dilakukan relaksai dengan mengubah Permendag, salah satunya dengan tidak mempersyaratkan Pertek lagi," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan Permendag 8/2024 soal pengaturan impor ini tidak menutup kemungkinan untuk kembali dilakukan revisi. Karena menurutnya, Pemerintah perlu mengeluarkan produk regulasi yang mampu menjawab dinamika ekonomi untuk mendukung keberlangsungan industri di Tanah Air.

"Permendag kan dinamis, jadi justru harus dinamis, kita harus mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan, jadi setiap saat bisa dilakukan (perubahan)," pungkasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Rekomendasi
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved