Dua Minggu Lagi, Sanksi Tegas atas Runtuhnya Tol Cibitung-Cilincing Keluar

Rabu, 19 Agustus 2020 - 17:55 WIB
loading...
Dua Minggu Lagi, Sanksi...
Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan batas waktu evaluasi selama dua minggu kepada Komite Keselamatan Kontruksi (K3) Kementerian PUPR sebelum mengeluarkan rekomendasi kecelakaan kontruksi Tol Cibitung-Cilincing pada Minggu (16/8/2020).

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, mengatakan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan, meliputi desain, metode kerja, perawatan, hingga pengawasan pekerjaan terhadap proyek tersebut.

“Saya kira waktunya tidak terlalu lama bagi K3 mengevaluasi kejadian ini sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada kontraktor,” ucap Endra dihubungi di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Endra melanjutkan, setelah hasil evaluasi K3 dilakukan dan disampaikan ke Menteri PUPR, akan diambil kebijakan tegas kepada pihak kontraktor. Akan ada sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. ( Baca juga:Berbagi Beban, BI Guyur Pemerintah Rp42,96 Triliun )

“Kita tunggu dulu aja evaluasinya. Bentuk sanksinya bisa project manager diganti, tinggal melihat rekomendasinya seperti apa dari K3,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kejadian kecelakaan kontruksi tersebut bukan kali pertama terjadi. Sejak 2018 Kementerian PUPR telah menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2019 tentang pedoman keselamatan kontruksi.

“Di dalamnya sudah mencakup adanya penganggaran untuk keselamatan kerja dan pengutamaan bagian quality kontrol pada setiap pembangunan proyek,” pungkasnya.

Kementerian PUPR telah melakukan penghentian sementara pekerjaan pembangunan Tol Cibitung-Cilincing pada seksi 4 Kanal Banjir Timur-Cilincing. Penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa kecelakaan konstruksi saat melakukan pengecoran pada STA 31+128.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lepas Jabatan Menteri...
Lepas Jabatan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono Bakal Lanjutkan Tugas Pimpin Otorita IKN
Rogoh Rp1.315 T untuk...
Rogoh Rp1.315 T untuk Infrastruktur Selama 10 Tahun, Jokowi Bangun Apa Saja?
PUPR Penurunan Muka...
PUPR Penurunan Muka Tanah di Jateng Capai 14 Cm Pertahun, Lebih Cepat Tenggelam dari Jakarta
Porsi Anggaran Bangun...
Porsi Anggaran Bangun IKN Tambah Jadi Rp9,11 T, Menteri Basuki Ungkap Buat Apa Saja
Prabowo Mau Bikin Kementerian...
Prabowo Mau Bikin Kementerian Perumahan, Begini Respons Basuki
Fokus Bangun Bendungan...
Fokus Bangun Bendungan dan Jaringan Irigasi di 2025, PUPR Siapkan Anggaran Rp25,63 Triliun
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Uji Coba MLFF Dipersiapkan Matang
Kementerian PU Diminta...
Kementerian PU Diminta Renovasi Jembatan Horor di Perbatasan Sidoarjo–Mojokerto
Anak Buah Terjaring...
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menteri PU: Saya akan Evaluasi Seluruh Pejabat
Rekomendasi
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Piala Dunia 2026 dan...
Piala Dunia 2026 dan Bayang-bayang Jet Pribadi Infantino
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Berita Terkini
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved