Beda Nasib PNS dan Pegawai Swasta, Antara Gaji ke-13 dan Potongan Tapera
Selasa, 28 Mei 2024 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Terdapat sejumlah perbedaan antara PNS dan pegawai swasta. Perbedaan paling mendasar antara PNS dan pegawai swasta adalah berkaitan dengan status kerjanya. PNS merupakan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah, sementara pegawai swasta adalah pekerja yang bekerja di lembaga non-pemerintah. Aturan hukum yang menaungi PNS dan pegawai swasta pun berbeda.
Peraturan tentang PNS termuat dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sisi lain, peraturan untuk pegawai swasta tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan sejumlah perubahan yang dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam peraturan tersebut dapat dilihat dengan jelas bahwa PNS dan pegawai swasta memiliki perbedaan status kerja. PNS merupakan aparatur sipil negara yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pemerintah dan memiliki nomor induk pegawai nasional.
Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja, pegawai swasta dipekerjakan oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja, baik yang dibuat dalam jangka waktu tertentu maupun tidak tertentu. Perbedaan antara PNS dan karyawan swasta juga terdapat pada komponen upah. PNS mendapatkan gaji pokok berdasarkan pangkat golongan dan masa kerja. Selain gaji pokok, PNS memperoleh sejumlah tunjangan antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan dinas, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Berbeda dengan PNS, pengupahan pegawai swasta dibedakan menjadi empat komponen yakni upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; serta upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa komponen upah yang digunakan tersebut ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Cara yang sama juga digunakan untuk menentukan persentase besaran upah pokok dalam komponen upah.
Baca Juga: Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10, Segini Besarannya
Peraturan tentang PNS termuat dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sisi lain, peraturan untuk pegawai swasta tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan sejumlah perubahan yang dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam peraturan tersebut dapat dilihat dengan jelas bahwa PNS dan pegawai swasta memiliki perbedaan status kerja. PNS merupakan aparatur sipil negara yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pemerintah dan memiliki nomor induk pegawai nasional.
Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja, pegawai swasta dipekerjakan oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja, baik yang dibuat dalam jangka waktu tertentu maupun tidak tertentu. Perbedaan antara PNS dan karyawan swasta juga terdapat pada komponen upah. PNS mendapatkan gaji pokok berdasarkan pangkat golongan dan masa kerja. Selain gaji pokok, PNS memperoleh sejumlah tunjangan antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan dinas, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Berbeda dengan PNS, pengupahan pegawai swasta dibedakan menjadi empat komponen yakni upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; serta upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa komponen upah yang digunakan tersebut ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Cara yang sama juga digunakan untuk menentukan persentase besaran upah pokok dalam komponen upah.
Baca Juga: Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10, Segini Besarannya
Lihat Juga :