DPI: Pengetatan Iklan Rokok Tidak Adil dan Bisa Picu PHK
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Apa Dampak setelah 3 Negara Eropa Mengakui Kemerdekaan Palestina? Ada 4 Akibat
Rafiq menjelaskan, iklan rokok sudah diatur dalam berbagai pengaturan yaitu UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 guna memastikan komunikasi yang ditujukan oleh produsen hanya menjangkau konsumen dewasa (berusia 18 tahun ke atas). Selain itu rambu-rambu tentang iklan rokok juga telah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI), yang mana seluruh peraturan dan ketentuan tersebut telah dipatuhi secara disiplin oleh pelaku industri kreatif.
Terkait dampak beleid baru itu, Rafiq mengatakan bahwa hal ini dapat menghambat pengembangan industri ekonomi kreatif, yang telah menjadi komitmen kuat baik bagi pemerintahan saat ini maupun pemerintahan selanjutnya di bawah Presiden Prabowo Subianto. Lebih lanjut, aturan ini juga berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif yang pascapandemi tersisa 750.000 orang, dari sebelumnya sekitar 1 juta orang.
"Jika pengaturan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau ditetapkan di RPP Kesehatan, maka kami khawatir angka tenaga kerja tersebut bisa merosot lagi," tandasnya.
Rafiq menjelaskan, iklan rokok sudah diatur dalam berbagai pengaturan yaitu UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 guna memastikan komunikasi yang ditujukan oleh produsen hanya menjangkau konsumen dewasa (berusia 18 tahun ke atas). Selain itu rambu-rambu tentang iklan rokok juga telah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI), yang mana seluruh peraturan dan ketentuan tersebut telah dipatuhi secara disiplin oleh pelaku industri kreatif.
Terkait dampak beleid baru itu, Rafiq mengatakan bahwa hal ini dapat menghambat pengembangan industri ekonomi kreatif, yang telah menjadi komitmen kuat baik bagi pemerintahan saat ini maupun pemerintahan selanjutnya di bawah Presiden Prabowo Subianto. Lebih lanjut, aturan ini juga berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif yang pascapandemi tersisa 750.000 orang, dari sebelumnya sekitar 1 juta orang.
"Jika pengaturan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau ditetapkan di RPP Kesehatan, maka kami khawatir angka tenaga kerja tersebut bisa merosot lagi," tandasnya.
(fjo)
Lihat Juga :