DPI: Pengetatan Iklan Rokok Tidak Adil dan Bisa Picu PHK
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:16 WIB
loading...
Rencana pengetatan aturan iklan rokok tidak adil bagi industri penyiaran dan berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menilai bahwa rencana pengetatan aturan iklan rokok tidak adil bagi industri penyiaran. Pasalnya, aturan tersebut hanya berlaku untuk industri konvensional, tapi tidak untuk platform digital.
"Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampak terhadap industri kreatif. Yang tidak enaknya lagi adalah karena yang diatur hanya kita, platform digital bebas (tanpa aturan yang ketat)," kata Ketua DPI M Rafiq di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Industri TV, Periklanan, dan Kreatif Keberatan dengan Pengetatan Iklan dalam RPP Kesehatan
Padahal, tegas dia, yang seharusnya diatur ketat adalah platform digital lantaran sangat mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, platform digital pun sebagian besar merupakan perusahaan asing yang bermarkas di luar negeri. "Justru ancaman remaja dan anak anak terpapar iklan rokok makin tinggi (di platform digital). Sekarang remaja dan anak anak mana yang enggak nonton YouTube atau dengar Spotify. Aturan ini jadi percuma, jadi seperti pahlawan kesiangan," cetusnya.
Pemerintah menurutnya tetap menggunakan aturan yang sudah dijalankan sebelumnya. Dia mengklaim bahwa dengan aturan lama pun industri sudah cukup terbebani lantaran banyak mengurangi pemasukan dari iklan rokok. "Kita bukan tidak mau diatur karena selama ini kita diatur dan kita menjalankan dengan sangat ketat. Kita nurut. Aturan yang sudah ada sudah sangat mengurangi iklan rokok yang menghidupi industri kreatif. Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampaknya," tandasnya.
"Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampak terhadap industri kreatif. Yang tidak enaknya lagi adalah karena yang diatur hanya kita, platform digital bebas (tanpa aturan yang ketat)," kata Ketua DPI M Rafiq di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Industri TV, Periklanan, dan Kreatif Keberatan dengan Pengetatan Iklan dalam RPP Kesehatan
Padahal, tegas dia, yang seharusnya diatur ketat adalah platform digital lantaran sangat mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, platform digital pun sebagian besar merupakan perusahaan asing yang bermarkas di luar negeri. "Justru ancaman remaja dan anak anak terpapar iklan rokok makin tinggi (di platform digital). Sekarang remaja dan anak anak mana yang enggak nonton YouTube atau dengar Spotify. Aturan ini jadi percuma, jadi seperti pahlawan kesiangan," cetusnya.
Pemerintah menurutnya tetap menggunakan aturan yang sudah dijalankan sebelumnya. Dia mengklaim bahwa dengan aturan lama pun industri sudah cukup terbebani lantaran banyak mengurangi pemasukan dari iklan rokok. "Kita bukan tidak mau diatur karena selama ini kita diatur dan kita menjalankan dengan sangat ketat. Kita nurut. Aturan yang sudah ada sudah sangat mengurangi iklan rokok yang menghidupi industri kreatif. Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampaknya," tandasnya.
Lihat Juga :