DPI: Pengetatan Iklan Rokok Tidak Adil dan Bisa Picu PHK

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:16 WIB
loading...
DPI: Pengetatan Iklan...
Rencana pengetatan aturan iklan rokok tidak adil bagi industri penyiaran dan berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menilai bahwa rencana pengetatan aturan iklan rokok tidak adil bagi industri penyiaran. Pasalnya, aturan tersebut hanya berlaku untuk industri konvensional, tapi tidak untuk platform digital.

"Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampak terhadap industri kreatif. Yang tidak enaknya lagi adalah karena yang diatur hanya kita, platform digital bebas (tanpa aturan yang ketat)," kata Ketua DPI M Rafiq di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Industri TV, Periklanan, dan Kreatif Keberatan dengan Pengetatan Iklan dalam RPP Kesehatan

Padahal, tegas dia, yang seharusnya diatur ketat adalah platform digital lantaran sangat mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, platform digital pun sebagian besar merupakan perusahaan asing yang bermarkas di luar negeri. "Justru ancaman remaja dan anak anak terpapar iklan rokok makin tinggi (di platform digital). Sekarang remaja dan anak anak mana yang enggak nonton YouTube atau dengar Spotify. Aturan ini jadi percuma, jadi seperti pahlawan kesiangan," cetusnya.

Pemerintah menurutnya tetap menggunakan aturan yang sudah dijalankan sebelumnya. Dia mengklaim bahwa dengan aturan lama pun industri sudah cukup terbebani lantaran banyak mengurangi pemasukan dari iklan rokok. "Kita bukan tidak mau diatur karena selama ini kita diatur dan kita menjalankan dengan sangat ketat. Kita nurut. Aturan yang sudah ada sudah sangat mengurangi iklan rokok yang menghidupi industri kreatif. Kami meminta agar Pemerintah memikirkan dampaknya," tandasnya.

Baca Juga: Apa Dampak setelah 3 Negara Eropa Mengakui Kemerdekaan Palestina? Ada 4 Akibat

Rafiq menjelaskan, iklan rokok sudah diatur dalam berbagai pengaturan yaitu UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 guna memastikan komunikasi yang ditujukan oleh produsen hanya menjangkau konsumen dewasa (berusia 18 tahun ke atas). Selain itu rambu-rambu tentang iklan rokok juga telah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI), yang mana seluruh peraturan dan ketentuan tersebut telah dipatuhi secara disiplin oleh pelaku industri kreatif.

Terkait dampak beleid baru itu, Rafiq mengatakan bahwa hal ini dapat menghambat pengembangan industri ekonomi kreatif, yang telah menjadi komitmen kuat baik bagi pemerintahan saat ini maupun pemerintahan selanjutnya di bawah Presiden Prabowo Subianto. Lebih lanjut, aturan ini juga berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif yang pascapandemi tersisa 750.000 orang, dari sebelumnya sekitar 1 juta orang.

"Jika pengaturan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau ditetapkan di RPP Kesehatan, maka kami khawatir angka tenaga kerja tersebut bisa merosot lagi," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengaturan Ulang Regulasi...
Pengaturan Ulang Regulasi Rokok Elektrik Bisa Berdampak pada Kebijakan Fiskal
Wacana Kemasan Rokok...
Wacana Kemasan Rokok Seragam Dinilai Ancam Industri, Ekonomi, dan Kedaulatan Nasional
Pedagang Warung Kelontong...
Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok
AMLI : Larangan Terkait...
AMLI : Larangan Terkait Produk Tembakau dalam PP Kesehatan Bisa Matikan Usaha Periklanan
Asosiasi Pengusaha Advertising...
Asosiasi Pengusaha Advertising Palembang Siap Kolaborasi Tingkatkan PAD dan Tertibkan Perizinan
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran
Pengaturan Media Baru...
Pengaturan Media Baru untuk Kepentingan Publik
Rekomendasi
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise dan Baby Soleil Jadi Sorotan, Perhiasan yang Dipakai Tembus Rp1,2 Miliar
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved