Gaji Jauh dari Layak, Buruh Tolak Pungutan Tapera

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:12 WIB
loading...
Gaji Jauh dari Layak,...
Tak hanya buruh, pengusaha pun menolak pemotongan gaji untuk Tapera. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perihal pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera , menuai penolakan serempak. Tak hanya buruh, pengusaha pun menolak pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari perusahaan guna membantu pembiayaan pembelian rumah.

Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan Tapera hanya lah beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui pembiayaan iuran BPJS kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua.

Dia mengatakan, kenyataannya upah buruh saat ini masih tergolong rendah terutama dalam kondisi bekerja di bawah Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak mengedepankan nasib buruh.

"Kita kini harus mendapatkan pemotongan upah melalui program Tapera sedangkan masih jauh dari kata layak, ini adalah menambah beban kepada kaum buruh dan rakyat," ujar Nining, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang Akan Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta

Nining menambahkan pihaknya secara tegas menolak Tapera karena belum memasuki situasi penting sehingga diperlukannya pemotongan gaji tersebut. Dia meminta pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan buruh terutama melalui pendapatan yang layak dan status hubungan kerja yang manusiawi.

"Sebaiknya Tapera ini dibatalkan karena ini akan menambah beban bagi buruh dan rakyat. Selama ini buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar saja, masih harus berhutang sana sini, apalagi ditambah beban melalui Tapera," tutur Nining.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani. Dirinya menegaskan pihaknya menolak penerapan Tapera karena dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.

"Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024. Hal ini lantaran tambahan beban bagi pekerja 2,5% dan pemberi kerja 0,5% dari gaji yang tidak diperlukan," jelas Shinta.

Shinta menjelaskan, sebaiknya pemerintah memanfaatkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan jikalau dinilai perlu untuk pemanfaatan anggaran tabungan pembelian rumah rakyat. "Karena sebenarnya bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga: Geger Gaji Buruh Dipotong Buat Tapera, Menteri Basuki: Belum Tahu Saya

Dia melanjutkan, selain itu pemerintah juga bisa menggunakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua), sebagai fasilitas perumahan Tapera tersebut.

"Sesuai regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka aset JHT sebesar 460 Trilyun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," lugas Shinta.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
50.000 Buruh Bakal Demo...
50.000 Buruh Bakal Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Menkes Budi Gunadi Soroti...
Menkes Budi Gunadi Soroti Fenomena FOMO Lari: Tak Masalah asal Sehat
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Berita Terkini
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Rupiah Tampil Perkasa...
Rupiah Tampil Perkasa di Awal Pekan, Hari Ini Sentuh Rp17.708 per Dolar AS
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved