Cetak Rekor MURI 3 Tahun Beruntun, Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak: Kado Terindah
Rabu, 19 Agustus 2020 - 21:45 WIB
loading...
A
A
A
“BPKN mendapatkan penghargaan dari MURI. Hal ini sebagai bukti kepercayaan masyarakat kepada kerja BPKN. Memang dalam 75 tahun Indonesia merdeka ini, hak konsumen dari rakyat masih banyak yang diabaikan,” tambahnya.
(Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Tagihan Tak Wajar, Saatnya Ganti Teknologi Meter Listrik )
Rolas menjelaskan hal yang harus dilakukan oleh konsumen sebelum memutuskan untuk membeli produk properti adalah mengecek status dokumen secara langsung ke Kantor Administrasi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat. Apabila diketahui sertifikat dari properti yang akan dibeli sedang diagunkan dia memberi nasihat agar tidak membelinya.
Dia juga menyatakan perlunya pembagian peran secara jelas dalam kewenanganan penanganan konsumen sektor perumahan seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perumahan dan Pekerjaan Umum, YLKI, perbankan atau OJK, dan BPKN.
“Pembagian peran ini bukan berebut kewenangan. Tujuannya melindungi rakyat mendapatkan rumah sebagai tempat tinggal sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UU 1945. Jadi berperan sebagai Negara dalam melindungi rakyatnya,” tutup dia.
(Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Tagihan Tak Wajar, Saatnya Ganti Teknologi Meter Listrik )
Rolas menjelaskan hal yang harus dilakukan oleh konsumen sebelum memutuskan untuk membeli produk properti adalah mengecek status dokumen secara langsung ke Kantor Administrasi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat. Apabila diketahui sertifikat dari properti yang akan dibeli sedang diagunkan dia memberi nasihat agar tidak membelinya.
Dia juga menyatakan perlunya pembagian peran secara jelas dalam kewenanganan penanganan konsumen sektor perumahan seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perumahan dan Pekerjaan Umum, YLKI, perbankan atau OJK, dan BPKN.
“Pembagian peran ini bukan berebut kewenangan. Tujuannya melindungi rakyat mendapatkan rumah sebagai tempat tinggal sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UU 1945. Jadi berperan sebagai Negara dalam melindungi rakyatnya,” tutup dia.
(akr)
Lihat Juga :