Lapor SPT Pajak Tahunan, Menkeu Ingatkan Tenggat Akhir Maret

Rabu, 13 Maret 2019 - 14:32 WIB
Lapor SPT Pajak Tahunan, Menkeu Ingatkan Tenggat Akhir Maret
Lapor SPT Pajak Tahunan, Menkeu Ingatkan Tenggat Akhir Maret
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, meminta masyarakat untuk segera melaporkan pajak penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri menetapkan pelaporan wajib pajak pribadi akan berakhir pada 31 Maret mendatang.

Dalam hal ini, Pemerintah optimis kepatuhan pelapor wajib pajak pribadi akan naik dibandingkan tahun lalu. Kendati demikian, Menkeu menerangkan sejauh ini upaya yang dilakukan Kemenkeu yakni gencar memberikan sosialisasi, dalam upaya mendorong kepatuhan untuk membayar pajak penghasilan."Belum sampai saat ini, kita lakukan kampanye saja sampai tanggal 31 (Maret)," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Sambung dia mengaku, pihaknya optimistis pada tahun ini jika pelaporan kepatuhan wajib pajak pribadi akan mencapai 85%. Pasalnya, Kemenkeu melalui Ditjen Pajak telah melakukan beragam inovasi untuk mempermudah pelaporan pembayaran pajak.

"Diluar itu kami juga melakukan berbagai inovasi seperti mempermudah para pembayar pajak individual untuk jalankan kepatuhan pakai e- filling dan e-billing," jelas mantan Direktur Bank Dunia itu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4092 seconds (0.1#10.140)