Apindo Tolak Pungutan Tapera, Bikin Sengsara Pengusaha dan Pekerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang menjadi iuran wajib baik bagi pekerja maupun perusahaan. Apindo menegaskan Tapera hanya menambah beban iuran yang sebelumnya sudah diambil melalui jaminan sosial, kesehatan hingga pesangon sekira 18,24% sampai 19,74%.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menjelaskan iuran wajib Tapera ini dinilai hanya menambah beban baik bagi pekerja maupun pengusaha. Pasalnya sejak sebelum Tapera, beban iuran yang dipotong dari gaji karyawan dan pendapatan perusahaan sudah terlampau besar.
"Saat ini beban-beban yang telah ditanggung perusahaan itu hampir 18,24% sampai 19,74%. Nah ini apa saja, ada Jamsostek, JHT (Jaminan Hari Tua), jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial kesehatan, ada cadangan pesangon dan ada macam-macam jadi jumlahnya besar," ujar Shinta selepas jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Shinta menilai, beban wajib iuran Tapera ini hanya menambah persoalan bagi para pengusaha maupun karyawan. Terlebih kondisi ekonomi kekinian yang tidak mendukung, dikhawatirkan akan mempersulit keberlangsungan para pengusaha.
"Jadi kalau misalnya ada penambahan lagi jadi tentu saja ini akan bertambah bebannya semakin berat dan juga dengan kondisi yang ada sekarang ini dengan permintaan-permintaan pasar dan lain-lain ini tentunya akan mempengaruhi ya kondisinya," terang Shinta.
Shinta menambahkan pihaknya menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela bagi para pekerja.
"Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu kalau silahkan buat sukarela," ujarnya.
Selain itu, Shinta mengatakan Apindo juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah diterapkan dengan memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan kesehatan. Dia menjelaskan dalam BPJS ketenagakerjaan terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.
"Itu sudah hampir Rp136 triliun. Dari total 30 persen dari total JHT. Jadi menurut kami iuran Tapera ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi," jelas Shinta.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menjelaskan iuran wajib Tapera ini dinilai hanya menambah beban baik bagi pekerja maupun pengusaha. Pasalnya sejak sebelum Tapera, beban iuran yang dipotong dari gaji karyawan dan pendapatan perusahaan sudah terlampau besar.
"Saat ini beban-beban yang telah ditanggung perusahaan itu hampir 18,24% sampai 19,74%. Nah ini apa saja, ada Jamsostek, JHT (Jaminan Hari Tua), jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial kesehatan, ada cadangan pesangon dan ada macam-macam jadi jumlahnya besar," ujar Shinta selepas jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Shinta menilai, beban wajib iuran Tapera ini hanya menambah persoalan bagi para pengusaha maupun karyawan. Terlebih kondisi ekonomi kekinian yang tidak mendukung, dikhawatirkan akan mempersulit keberlangsungan para pengusaha.
"Jadi kalau misalnya ada penambahan lagi jadi tentu saja ini akan bertambah bebannya semakin berat dan juga dengan kondisi yang ada sekarang ini dengan permintaan-permintaan pasar dan lain-lain ini tentunya akan mempengaruhi ya kondisinya," terang Shinta.
Shinta menambahkan pihaknya menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela bagi para pekerja.
"Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu kalau silahkan buat sukarela," ujarnya.
Selain itu, Shinta mengatakan Apindo juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah diterapkan dengan memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan kesehatan. Dia menjelaskan dalam BPJS ketenagakerjaan terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.
"Itu sudah hampir Rp136 triliun. Dari total 30 persen dari total JHT. Jadi menurut kami iuran Tapera ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi," jelas Shinta.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
(nng)