BPH Migas Tetapkan Hasil Verifikasi JBT Periode Juli 2020

Kamis, 20 Agustus 2020 - 11:52 WIB
loading...
BPH Migas Tetapkan Hasil...
Komite BPH Migas, Henry Ahmad memimpin Sidang Komite BPH Migas untuk menetapkan hasil verifikasi volume JBT Periode Bulan Juli 2020 yang dilaksanakan melalui aplikasi daring (18/8/20).
A A A
JAKARTA - Sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar minyak dalam bentuk verifikasi atas Jenis Bahan Bakar Tertentu.

Menindaklanjuti hasil verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat BBM BPH Migas, Komite BPH Migas, Henry Ahmad memimpin Sidang Komite BPH Migas untuk menetapkan hasil verifikasi volume JBT Periode Bulan Juli 2020 yang dilaksanakan melalui aplikasi daring (18/8/20).

Adapun hasil Sidang Komite BPH Migas dalam menetapkan hasil verifikasi JBT untuk Periode Bulan Juli 2020 adalah sebagai berikut :

1. Berdasarkan pelaksanaan verifikasi terhadap laporan volume penyaluran JBT (Minyak Solar) PT Pertamina (Persero) ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar 418.500 L (empat ratus delapan belas ribu lima ratus liter) dan tidak dapat direkomendasikan sebagai realisasi volume penyaluran JBT Bulan Juli Tahun 2020.

2. Berdasarkan pelaksanaan verifikasi terhadap laporan volume penyaluran JBT PT AKR Corporindo, Tbk ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar 1.373,020 L(seribu tiga ratus tujuh puluh tiga koma nol dua nol liter) dan tidak dapat direkomendasikan sebagai realisasi volume penyaluran JBT Bulan Juli Tahun 2020.

Hasil keputusan sidang komite ini akan dijadikan sebagai dasar perhitungan pembayaran subsidi oleh Kementerian Keuangan kepada PT Pertamina (persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.

Komite BPH Migas, Henry Ahmad mengatakan bahwa BPH Migas harus terus konsisten terhadap
peraturan yang berlaku dan lebih memaksimalkan dan memperketat pengawasan penyaluran JBT ini.

“Tak henti hentinya mengingatkan bahwa Kita (BPH Migas) harus terus konsisten di dalam penerapan peraturan yang berlaku karena hal ini yang akan membuat BPH Migas semakin profesional. Dan saya menugaskan tim dari Direktorat BBM untuk meningkatkan proses pengawasan terhadap pendistribusian dari JBT ini agar tepat sasaran dan tentu tepat volume,” tambah Henry.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Hasil Timnas Indonesia...
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara U-17: Permainan Garuda Muda Didikte, Skor Tertinggal 0-2
Gagas Proyek Pembangunan...
Gagas Proyek Pembangunan Air Bersih, Miss Indonesia Ungkap Antusias Warga
Miss Indonesia Monica...
Miss Indonesia Monica Sembiring Bangun Akses Air Bersih di Kampung Ciseke Banten
Berita Terkini
Potensi Panas Bumi Indonesia...
Potensi Panas Bumi Indonesia Terbesar Kedua di Dunia, Penopang Transisi Energi
2 jam yang lalu
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
3 jam yang lalu
10 Tahun Sudah Midiatama...
10 Tahun Sudah Midiatama Academy Mendorong Transformasi Budaya K3 di Indonesia
4 jam yang lalu
Pekerja SKT Sampoerna...
Pekerja SKT Sampoerna Terima BLT Dana Bagi Hasil CHT Rp800.000 per Orang
5 jam yang lalu
Edukasi Ilmiah Penting...
Edukasi Ilmiah Penting dalam Penggunaan Produk Tembakau Alternatif
6 jam yang lalu
Masyarakat Ramai-ramai...
Masyarakat Ramai-ramai Investasi Emas, Deposito Emas Pegadaian Tembus 1 Ton
6 jam yang lalu
Infografis
Sejarah, Puan Maharani...
Sejarah, Puan Maharani Menjadi Ketua DPR 2 Periode
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved