Gaji Kepala OIKN Tembus Rp172,7 Juta, Jokowi Pernah Telat Bayar 11 Bulan

Selasa, 04 Juni 2024 - 11:39 WIB
loading...
Gaji Kepala OIKN Tembus...
Bambang Susantono mundur dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gaji dan tunjangan Bambang Susantono menarik diulas. Ia adalah sosok Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru-baru ini resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar mundurnya Bambang Susantono dari jabatannya telah dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Namun, pihak Istana menyebut bahwa Bambang sendiri tetap akan diberi tugas lain oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proyek IKN. Terlepas dari alasan mundur yang belum disebutkan Bambang Susantono, banyak orang yang penasaran dengan penghasilannya saat masih menjadi Kepala Otorita IKN. Lalu, berapa sebenarnya nilai gajinya?

Gaji dan Tunjangan

Posisi Kepala Otorita terbilang sebagai salah satu jabatan penting dalam proyek IKN. Maka dari itu, tak heran apabila pemegang jabatannya juga memiliki bayaran yang setimpal. Melihat ke belakang, penghasilan Kepala Otorita IKN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Kepala Otorita IKN Sempat Mengeluhkan Gaji Ditunda 11 Bulan Sebelum Mundur

Berdasarkan Perpres di atas, hak keuangan bagi kepala dan wakil kepala Otorita IKN diberikan setiap bulan. Adapun hak keuangan yang dimaksud terdiri atas beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja. Sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono setiap bulannya diperkirakan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp172.718.840.

Berikut kisaran rinciannya:

-Gaji pokok: Rp5.040.000
-Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp648.840
-Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
-Tunjangan kinerja: Rp153.422.000
-Total : Rp172.718.840

Belum selesai, pemegang jabatan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN juga berhak mendapat fasilitas lain. Hal ini tercantum pada Pasal 2 Perpres 13 Tahun 2023. Berdasarkan lampiran Perpres di atas, fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita IKN bernilai Rp178 juta. Adapun sesuai Pasal 8, sumber hak keuangan dan fasilitas lainnya ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Masalah Utama Proyek IKN Terbongkar Usai Bos-bos OIKN Mundur Berjamaah

Sebelumnya, Bambang Susantono pernah menungkapkan gaji yang harusnya mereka terima sering kali telat dibayarkan. Bahkan, Bambang mengaku gajinya belum dibayarkan selama 11 bulan. Pada April 2023, Presiden Jokowi baru mencairkan gaji pejabat OIKN yang menunggak selama berbulan-bulan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji Pejabat RI Bakal...
Gaji Pejabat RI Bakal Dipotong demi Efisiensi, Purbaya: Setuju! Itu Bagus, Sudah Kegedean
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Rekomendasi
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Berita Terkini
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Infografis
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved