Sah! Destry Damayanti Kembali Jadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia

Selasa, 04 Juni 2024 - 13:43 WIB
loading...
Sah! Destry Damayanti...
Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2024-2029 pada hari ini. Foto/Tangkapan Layar TV Parlemen
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2024-2029 pada hari ini, Selasa (4/6/2024). Destry terpilih setelah Komisi XI menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kemarin.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi mengungkapkan, bahwa surat dari Presiden RI kepada Kepala DPR RI tertanggal 7 Mei 2024 mengusulkan kembali Destry Damayanti. "Pada 3 Juni 2024 telah dilaksanakan fit and proper test Komisi XI rapat internal dan menyepakati pengambilan keputusan musyawarah mufakat dengan keputusan Destry Damayanti," kata Fathan.



Adapun, masa jabatan Destry sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024 sendiri akan berakhir pada 7 Agustus 2024 mendatang. Destry merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR.

Kepala DPR RI Puan Maharani bertanya kepada hadirin sidang yang terhormat: "Apakah hasil laporan Komisi XI diterima?"

Anggota sidang pun menjawab setuju. Dengan demikian, Destry sah sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2024-2029. Baca Juga:Rupiah di Kisaran Rp16.000/USD, Bos BI Perry Warjiyo: Gak Usah Kaget dan Bingung

"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah," tutup Puan.

Sebelumnya, pengusulan nama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia oleh pemerintah kepada DPR RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Termaktub dalam aturan tersebut bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0995 seconds (0.1#10.140)