Sah! Destry Damayanti Kembali Jadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia
Selasa, 04 Juni 2024 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Anggota sidang pun menjawab setuju. Dengan demikian, Destry sah sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2024-2029. Baca Juga:Rupiah di Kisaran Rp16.000/USD, Bos BI Perry Warjiyo: Gak Usah Kaget dan Bingung
"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah," tutup Puan.
Sebelumnya, pengusulan nama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia oleh pemerintah kepada DPR RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Termaktub dalam aturan tersebut bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah," tutup Puan.
Sebelumnya, pengusulan nama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia oleh pemerintah kepada DPR RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Termaktub dalam aturan tersebut bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
(akr)
Lihat Juga :