Sah! Destry Damayanti Kembali Jadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia

Selasa, 04 Juni 2024 - 13:43 WIB
loading...
Sah! Destry Damayanti...
Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2024-2029 pada hari ini. Foto/Tangkapan Layar TV Parlemen
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2024-2029 pada hari ini, Selasa (4/6/2024). Destry terpilih setelah Komisi XI menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kemarin.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi mengungkapkan, bahwa surat dari Presiden RI kepada Kepala DPR RI tertanggal 7 Mei 2024 mengusulkan kembali Destry Damayanti. "Pada 3 Juni 2024 telah dilaksanakan fit and proper test Komisi XI rapat internal dan menyepakati pengambilan keputusan musyawarah mufakat dengan keputusan Destry Damayanti," kata Fathan.

Baca Juga: Destry Damayanti Ikuti Fit and Proper Test Calon Deputi Senior Gubernur BI, 3 Aspek Ini Dibawa

Adapun, masa jabatan Destry sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024 sendiri akan berakhir pada 7 Agustus 2024 mendatang. Destry merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR.

Kepala DPR RI Puan Maharani bertanya kepada hadirin sidang yang terhormat: "Apakah hasil laporan Komisi XI diterima?"

Anggota sidang pun menjawab setuju. Dengan demikian, Destry sah sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2024-2029. Baca Juga:Rupiah di Kisaran Rp16.000/USD, Bos BI Perry Warjiyo: Gak Usah Kaget dan Bingung

"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah," tutup Puan.

Sebelumnya, pengusulan nama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia oleh pemerintah kepada DPR RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Termaktub dalam aturan tersebut bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Rekomendasi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Wardatina Mawa Akan...
Wardatina Mawa Akan Pakai Baju Putih saat Sidang Putusan Cerai, Simbol Akhir Pernikahan dengan Insanul Fahmi
Berita Terkini
Rupiah Hari Ini Terkapar...
Rupiah Hari Ini Terkapar ke Rp17.907 per Dolar AS, Analis Ungkap Sebabnya
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved