Luhut Akui Kesal dengan Mantan Kepala dan Wakil Otorita IKN Sebelum Mengundurkan Diri
Selasa, 04 Juni 2024 - 21:56 WIB
loading...
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku kesal dengan Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku kesal dengan Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe, sebelum keduanya mengundurkan diri.
Luhut menjelaskan, alasannya sebab Kepala dan Wakil Otorita IKN sudah memiliki wewenang besar sebagai pemimpin dalam mengambil sebuah keputusan untuk pembangunan Ibukota Baru tersebut. Baca Juga:Intip Gaji Ratusan Juta Kepala IKN dan Wakilnya, Akan Dinikmati Basuki dan Raja Juli
"Lu (Bambang dan Dhony) sudah punya kewenangan semua, ya lakuin dong, saya kesal saja lihatnya," ujar Luhut dalam acara talkshow di Menara Global, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Dhony Rahajoe Buka Suara Usai Mengundurkan Diri dari Wakil Kepala Otorita IKN
Luhut menjelaskan, Badan Otorita sebetulnya sudah memiliki landasan regulasi yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Namun menurutnya, regulasi belum membuahkan hasil pekerjaan yang optimal dalam pembangunan IKN.
Luhut menjelaskan, alasannya sebab Kepala dan Wakil Otorita IKN sudah memiliki wewenang besar sebagai pemimpin dalam mengambil sebuah keputusan untuk pembangunan Ibukota Baru tersebut. Baca Juga:Intip Gaji Ratusan Juta Kepala IKN dan Wakilnya, Akan Dinikmati Basuki dan Raja Juli
"Lu (Bambang dan Dhony) sudah punya kewenangan semua, ya lakuin dong, saya kesal saja lihatnya," ujar Luhut dalam acara talkshow di Menara Global, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Dhony Rahajoe Buka Suara Usai Mengundurkan Diri dari Wakil Kepala Otorita IKN
Luhut menjelaskan, Badan Otorita sebetulnya sudah memiliki landasan regulasi yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Namun menurutnya, regulasi belum membuahkan hasil pekerjaan yang optimal dalam pembangunan IKN.
Lihat Juga :