Luhut Akui Kesal dengan Mantan Kepala dan Wakil Otorita IKN Sebelum Mengundurkan Diri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku kesal dengan Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe, sebelum keduanya mengundurkan diri.
Luhut menjelaskan, alasannya sebab Kepala dan Wakil Otorita IKN sudah memiliki wewenang besar sebagai pemimpin dalam mengambil sebuah keputusan untuk pembangunan Ibukota Baru tersebut.
Luhut menjelaskan, Badan Otorita sebetulnya sudah memiliki landasan regulasi yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Namun menurutnya, regulasi belum membuahkan hasil pekerjaan yang optimal dalam pembangunan IKN.
"Kalau menurut saya semua UU yang dibutuhkan sudah kuat dia punya, kasarnya dia bikin keputusan apa juga jalan. (Bambang dan Dhony mundur) menyangkut leadership saja, kita tidak bisa bicara aib orang lah," lanjutnya.
Luhut menilai, Bambang dan Dhony sebagai pemimpin belum mampu untuk mengambil keputusan yang cepat dan akurat untuk mendukung percepatan pembangunan IKN. Misalnya seperti masalah lahan di IKN yang sebetulnya belum jelas statusnya.
Padahal menurutnya, masalah pembebasan lahan menjadi tanggung jawab Badan Otorita untuk menyelesaikannya. Namun investor yang hendak masuk ke IKN terkadang malah masih terkendala ketersediaan lahan karena belum jelas status tanahnya.
"Sebenarnya kita tidak enaklah buka aib orang, kan sudah lewat, tapi sebenarnya ada sesuatu yang jauh lebih cepat, tapi tidak bisa membuat keputusan. Ya tidak jalan jalan barang itu, sederhananya itulah," kata Luhut.
"Kita makan kadang sendok tidak pas kan masalah, tetapi makanan sudah ada ya lu campur dong yang benar, itu tugas kau sebagai pemimpin, harus berani dong ambil risikonya," pungkasnya.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
Luhut menjelaskan, alasannya sebab Kepala dan Wakil Otorita IKN sudah memiliki wewenang besar sebagai pemimpin dalam mengambil sebuah keputusan untuk pembangunan Ibukota Baru tersebut.
Luhut menjelaskan, Badan Otorita sebetulnya sudah memiliki landasan regulasi yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Namun menurutnya, regulasi belum membuahkan hasil pekerjaan yang optimal dalam pembangunan IKN.
"Kalau menurut saya semua UU yang dibutuhkan sudah kuat dia punya, kasarnya dia bikin keputusan apa juga jalan. (Bambang dan Dhony mundur) menyangkut leadership saja, kita tidak bisa bicara aib orang lah," lanjutnya.
Luhut menilai, Bambang dan Dhony sebagai pemimpin belum mampu untuk mengambil keputusan yang cepat dan akurat untuk mendukung percepatan pembangunan IKN. Misalnya seperti masalah lahan di IKN yang sebetulnya belum jelas statusnya.
Padahal menurutnya, masalah pembebasan lahan menjadi tanggung jawab Badan Otorita untuk menyelesaikannya. Namun investor yang hendak masuk ke IKN terkadang malah masih terkendala ketersediaan lahan karena belum jelas status tanahnya.
"Sebenarnya kita tidak enaklah buka aib orang, kan sudah lewat, tapi sebenarnya ada sesuatu yang jauh lebih cepat, tapi tidak bisa membuat keputusan. Ya tidak jalan jalan barang itu, sederhananya itulah," kata Luhut.
"Kita makan kadang sendok tidak pas kan masalah, tetapi makanan sudah ada ya lu campur dong yang benar, itu tugas kau sebagai pemimpin, harus berani dong ambil risikonya," pungkasnya.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(akr)