3 Syarat Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Kementerian ESDM: Sesuai Aturan Main

Selasa, 04 Juni 2024 - 23:13 WIB
loading...
3 Syarat Ormas Keagamaan...
Kementerian ESDM membeberkan 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi bagi organisasi masyarakat (ormas) kegamaan yang bisa mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi bagi organisasi masyarakat atau ormas keagamaan yang bisa mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Baca Juga: Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang, Menteri ESDM Bilang Tetap Harus Izin

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi memastikan, apabila badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak memenuhi 3 syarat, maka tidak bisa mendapat izin tersebut.

"Syaratnya ada 3, yang punya kemampuan teknis, finansial sama manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa," tegasnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Perbandingan Respons NU dan Muhammadiyah Terkait Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan

Sebaliknya, bagi badan usaha milik ormas keagaaman yang telah memiliki izin, maka tetap harus mengikuti aturan main yang berlaku di Kementerian ESDM.

"Itukan punya bagian bisnisnya, badan usaha yang dimiliki ormas. Nanti kalau punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa mempunyai kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampu manajemen," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Legalisasi Tambang Rakyat...
Legalisasi Tambang Rakyat Beri Kepastian Hukum Penambang Kecil
Rekomendasi
Amerika Serikat vs Paraguay:...
Amerika Serikat vs Paraguay: Awal Krusial di Grup D Piala Dunia 2026
Piala Dunia 2026 Berpotensi...
Piala Dunia 2026 Berpotensi Jadi Panggung Terakhir Luka Modric
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Infografis
3 Syarat Timnas Indonesia...
3 Syarat Timnas Indonesia untuk Lolos 16 Besar Piala Asia 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved