3 Syarat Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Kementerian ESDM: Sesuai Aturan Main
Selasa, 04 Juni 2024 - 23:13 WIB
loading...
Kementerian ESDM membeberkan 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi bagi organisasi masyarakat (ormas) kegamaan yang bisa mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi bagi organisasi masyarakat atau ormas keagamaan yang bisa mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Baca Juga: Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang, Menteri ESDM Bilang Tetap Harus Izin
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi memastikan, apabila badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak memenuhi 3 syarat, maka tidak bisa mendapat izin tersebut.
"Syaratnya ada 3, yang punya kemampuan teknis, finansial sama manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa," tegasnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Perbandingan Respons NU dan Muhammadiyah Terkait Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan
Sebaliknya, bagi badan usaha milik ormas keagaaman yang telah memiliki izin, maka tetap harus mengikuti aturan main yang berlaku di Kementerian ESDM.
"Itukan punya bagian bisnisnya, badan usaha yang dimiliki ormas. Nanti kalau punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa mempunyai kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampu manajemen," paparnya.
Baca Juga: Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang, Menteri ESDM Bilang Tetap Harus Izin
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi memastikan, apabila badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak memenuhi 3 syarat, maka tidak bisa mendapat izin tersebut.
"Syaratnya ada 3, yang punya kemampuan teknis, finansial sama manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa," tegasnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Perbandingan Respons NU dan Muhammadiyah Terkait Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan
Sebaliknya, bagi badan usaha milik ormas keagaaman yang telah memiliki izin, maka tetap harus mengikuti aturan main yang berlaku di Kementerian ESDM.
"Itukan punya bagian bisnisnya, badan usaha yang dimiliki ormas. Nanti kalau punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa mempunyai kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampu manajemen," paparnya.
Lihat Juga :